
NARASITODAY.COM, JAKARTA- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019.
Aturan baru ini ditegaskan untuk mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna menjaga ketahanan pangan nasional.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Selasa (10/2/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan roadmap penetapan peta LSD di seluruh Indonesia.
“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta.
Ia menjelaskan, delapan provinsi tersebut mencakup lahan seluas 3.836.944,35 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional sekitar 7.348.000 hektare. Artinya, sekitar 60 persen total sawah nasional berada di delapan provinsi tersebut.
Menurut Nusron, sejak 2021 pengendalian alih fungsi lahan di wilayah tersebut telah berada di bawah kewenangan pemerintah pusat sehingga relatif lebih terkendali, dengan tingkat alih fungsi ditekan hingga sekitar 0,05 persen per tahun.
Selain delapan provinsi yang telah ditetapkan, pemerintah menargetkan 12 provinsi lain menyusul pada akhir kuartal I 2026 atau Maret mendatang, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan LP2B, jumlahnya harus 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. Diharapkan pertengahan Maret 2026 sudah tersaji,” kata Nusron.
Sebanyak 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada akhir kuartal II 2026, sehingga pada pertengahan tahun seluruh penetapan LSD di Indonesia telah clean and clear.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memimpin Rakortas menjelaskan revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.
Adapun tujuan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 antara lain mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi lahan, memberdayakan petani agar mempertahankan fungsi sawah, serta menyediakan data lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B.
“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ujar Zulkifli Hasan.
Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Nusron hadir didampingi Plt Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.
Editor : Andreas













