NARASITODAY.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan sementara waktu dalam rangka libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya pada Senin (16/2/2026). Dalam keterangannya, sistem ganjil-genap ditiadakan sejak hari ini hingga Selasa (17/2/2026).
“Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” demikian pengumuman yang disampaikan.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Dengan demikian, masyarakat dapat melintas di kawasan yang biasanya menerapkan ganjil-genap tanpa pembatasan pelat nomor selama periode libur Imlek tersebut. (MG5)
Editor : Nathania
Sumber : detiknews














