Musim Hujan Kembali Memunculkan Masalah Jalan Rusak, Ancaman Sanksi Pidana Mengintai Pengelola Jalan

0
Musim hujan
Ilustrasi Jalan yang rusak akibat hujan.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA Musim hujan yang mengguyur berbagai wilayah di Indonesia tidak hanya membawa berkah, tetapi juga menyingkap persoalan klasik yang mematikan yaitu lubang-lubang jalan yang mengintai para pengendara. Di balik genangan air yang tampak tenang, tersimpan risiko kecelakaan fatal yang kini memiliki konsekuensi hukum serius bagi para pengelola jalan.

Kondisi infrastruktur yang compang-camping bukan lagi sekadar gangguan kenyamanan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan tidak bisa lagi berdalih dengan lambatnya birokrasi saat nyawa pengguna jalan menjadi taruhannya.

Baca Juga :  Perbasi Kabupaten Bogor Tindak Lanjuti Insiden Pemukulan Pelajar dalam Pertandingan Basket

Ancaman Pidana di Setiap Lubang

Pasal 24 UU tersebut secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi memicu kecelakaan. Jika perbaikan permanen belum memungkinkan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan sebagai langkah darurat.

Kelalaian dalam menjalankan kewajiban ini membawa ancaman jeruji besi yang nyata. Sanksi pidana bagi penyelenggara jalan diatur dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pada ayat (1) disebutkan:

“Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.”

Baca Juga :  Pemkab Bogor Inginkan Kawasan Wisata Puncak Bogor Tetap Nyaman dan Terorganisir

Namun, sanksi akan berlipat ganda seiring dengan tingkat fatalitas korban. Jika kecelakaan mengakibatkan luka berat, Pasal 273 ayat (2) mengatur “pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.”

Hukuman paling berat membayangi jika abainya petugas menyebabkan nyawa melayang. Dalam kondisi ini, penyelenggara jalan terancam “pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.”

Antara Prosedur dan Keselamatan Rakyat

Di lapangan, masyarakat seringkali harus “berakrobat” menghindari lubang saat hujan deras mengaburkan pandangan. Ketentuan pidana yang jelas ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat maupun daerah agar lebih sigap, terutama di tengah intensitas hujan yang masih tinggi.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Umar Abdullah dan Dypo Fitra di Tengah Persaingan Ketat Balap Asia

Bahkan, sekadar kelalaian memasang rambu peringatan pun tidak luput dari jeratan hukum. Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda pada jalan rusak yang belum diperbaiki dapat dipidana “penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta,” sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2).

Aturan ini menggeser paradigma bahwa jalan rusak bukan sekadar masalah teknis infrastruktur, melainkan tanggung jawab hukum yang melekat. Dengan payung hukum yang kuat, masyarakat kini diharapkan lebih aktif melaporkan kondisi jalan rusak guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut di tengah musim penghujan yang ekstrem.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com