NARASITODAY.COM, JAKARTA– Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 tentang dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).
Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/2/2026), Mendagri menyampaikan bahwa gerakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026.
Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 66 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Dalam SE tersebut, gubernur serta bupati/wali kota diminta menyusun dan menetapkan kebijakan daerah untuk mendukung implementasi Gerakan Indonesia ASRI.
Program Aman difokuskan pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik. Sehat menitikberatkan pada kualitas lingkungan yang menunjang kesehatan masyarakat.
Resik diarahkan pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi, sedangkan Indah berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman.
Mendagri juga meminta kepala daerah melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, dunia usaha, serta masyarakat dalam pelaksanaannya.
Khusus gubernur, diminta melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi lintas kabupaten/kota di wilayahnya.
Sementara itu, bupati/wali kota diminta menginstruksikan camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan gerakan di tingkat kecamatan serta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat.
Gerakan Indonesia ASRI dilaksanakan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai.
Kegiatan serupa juga dilakukan di area publik setiap hari Jumat tanpa mengganggu pelayanan publik.
Selain itu, kepala daerah diminta melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala serta memberikan apresiasi kepada ASN dan unsur masyarakat yang menunjukkan kinerja baik.
Hasil pelaksanaan gerakan tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui inspektur daerah yang bertugas mengawasi, mendokumentasikan, dan menyampaikan laporan kegiatan.
Editor : Andreas














