NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan pada Triwulan I (Januari–Maret) 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha di awal tahun.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Stabilitas Ekonomi dan Subsidi
Tri menegaskan tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan tetap tidak berubah, dengan subsidi listrik masih diberikan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelas Tri.
Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan I 2026
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445/kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445/kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.700/kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700/kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.445/kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122/kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122/kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997/kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.700/kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533/kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.700/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.645/kWh
Keputusan mempertahankan tarif listrik di awal tahun ini menjadi kabar melegakan bagi jutaan rumah tangga dan pelaku usaha. Di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi harga energi, kepastian tarif listrik memberi ruang bagi masyarakat untuk merencanakan pengeluaran dengan lebih tenang. Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar angka di tabel tarif, melainkan simbol komitmen menjaga keseimbangan antara keberlanjutan energi dan daya beli rakyat.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













