Gugatan Uji Materi UU Lalu Lintas soal Merokok Kandas di Mahkamah Konstitusi

0
rokok
Ilustrasi Gambar beberapa tumpukan rokok. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Suasana haru dan penantian kepastian hukum tidak tampak di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/3/2026). Harapan untuk memperjelas batasan norma bagi pengemudi, khususnya soal penerapan frasa “penuh konsentrasi” termasuk larangan merokok saat berkendara, kandas di meja hijau. Palu hakim pun jatuh, menolak dua permohonan uji konstitusional atas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Ketua MK Suhartoyo, MK memutuskan permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Putusan pertama terkait permohonan Nomor 13 yang diajukan Syah Wardi. Ia menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Menurut Saldi Isra, permohonan tersebut ditolak secara formil karena pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan yang telah dijadwalkan.

Baca Juga :  BMKG Waspada! Hujan Deras Serang Kota-Kota Besar RI, La Nina Lemah Mengintai

Lebih lanjut, Saldi menjelaskan bahwa Mahkamah menemukan fakta bahwa pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan permohonan yang secara jelas menunjukkan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian.

Syah Wardi sebelumnya berargumen bahwa ketentuan kewajiban “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan jelas, bersifat abstrak, dan multitafsir. Ia menilai ketiadaan larangan eksplisit terhadap merokok saat berkendara merupakan kekosongan norma yang berbahaya, mengingat aktivitas itu mengharuskan pengemudi melepaskan tangan dari kemudi serta berisiko terganggu oleh bara api atau puntung rokok.

Baca Juga :  Ancaman Kotak Kosong di Pilgub Jabar Hilang Seketika, Ilham Habibie dan Haru Puji Keputusan MK

Nasib serupa menimpa permohonan kedua, Nomor 8/PUU-XXIV/2026, yang diajukan M Reihan Alfariziq, seorang mahasiswa korban kecelakaan. Reihan mempersoalkan frasa “penuh konsentrasi” yang dinilainya terbuka dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam permohonannya, Reihan menceritakan pengalamannya mengalami kecelakaan serius pada 23 Maret 2025, yang dipicu oleh puntung rokok yang dibuang pengemudi lain hingga mengenainya. Gangguan tersebut menyebabkan ia kehilangan keseimbangan dan akhirnya ditabrak truk dari belakang. Ia berpendapat bahwa norma yang berlaku tanpa perbaikan berpotensi menimbulkan kecelakaan serupa di masa depan.

Baca Juga :  Jangan Abaikan! 5 Risiko Kesehatan Akibat Orang Tua Merokok Dekat Anak

Namun, MK menilai dasar argumentasi hukumnya tidak cukup kuat. Membacakan pertimbangan hukum untuk Putusan Nomor 8, Saldi Isra menegaskan bahwa uraian pemohon gagal memenuhi syarat konstitusional.

“Padahal uraian-uraian dimaksud merupakan hal yang esensial untuk menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com