
NARASITODAY.COM, BOMBANA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Bombana melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Jumat (6/3/2026).
Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri, Sardo Sibarani, mengatakan penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batubara (minerba).
Ia menjelaskan, tim gabungan menindak dua lokasi berbeda yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, yakni lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) serta gudang penampungan batu antimoni yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana. Lokasi tersebut diduga menjadi area kegiatan penambangan emas ilegal yang berada di wilayah izin usaha pertambangan milik sebuah perusahaan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, di antaranya dua unit mesin diesel jenis Dongfeng dan dua unit mesin penyedot air.
Selain itu, penyelidik juga mengamankan empat orang saksi yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Aktivitas penambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial N.
Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA, petugas kembali melakukan penindakan di lokasi berbeda yang masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang minerba.
Lokasi kedua merupakan gudang penampungan batu antimoni di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan batu antimoni dalam karung dengan total berat sekitar 20 ton.
Batu tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal karena tidak dapat menunjukkan asal-usul yang sah secara hukum.
Petugas juga mengamankan empat orang yang berada di gudang tersebut untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara terkait aktivitas penambangan tanpa izin.
Mereka terancam dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Editor : Andreas













