NARASITODAY.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik pertambangan batubara ilegal yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.
Aktivitas ini diketahui berlangsung di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta area konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penampungan, penjualan, dan pengangkutan batubara tanpa izin resmi (IUP).
“Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik,” tegas Nunung, Senin (21/7/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan terkait aktivitas pemuatan batubara di Samboja pada akhir Juni 2025. Tim gabungan dari Bareskrim, Kementerian ESDM, KLHK, Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kalimantan Timur melakukan pengecekan lapangan untuk memverifikasi informasi tersebut.
“Diketahui, asal-usul batubara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga wilayah IKN,” lanjut Nunung.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YH, CH, dan MH. Mereka memiliki peran yang berbeda, yakni menjual serta membeli batubara dari tambang ilegal. Kedua perusahaan, MMJ dan BMJ, turut disebut sebagai pihak yang terlibat dalam alur distribusi batubara ilegal.
“Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli batubara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto,” jelas Nunung.
Menanggapi persoalan ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), sementara kementeriannya hanya berwenang mengawasi tambang yang memiliki izin resmi.
“Saya itu kalau tambang ilegal kan APH, kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum ya,” ujar Bahlil, dikutip Senin (21/7/2025).***
Ikuti Berita : Google News
Ikuti Saluran WhatsApp: Narasitoday














