TikTok Terancam Denda Uni Eropa akibat Dugaan Langgar Aturan DSA

0
TikTok
Ilustrasi Aplikasi TikTok dan Facebook di layar Apple iPhone.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, BRUSSELS – Komisi Eropa mengeluarkan temuan awal yang menyatakan platform media sosial TikTok diduga melanggar Digital Services Act (DSA) karena sejumlah fitur desain layanannya dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak. Jika terbukti melanggar, perusahaan induk TikTok, ByteDance, berpotensi dikenai denda hingga 6 persen dari total pendapatan tahunan globalnya.

Mengutip Reuters, Jumat (24/7/2026), temuan tersebut merupakan tuduhan keempat yang dilayangkan Uni Eropa terhadap TikTok dalam dua tahun terakhir. Komisi Eropa, sebagai regulator teknologi di kawasan itu, menilai sistem akun TikTok belum sepenuhnya memenuhi standar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam DSA.

Dalam temuan awalnya, Komisi Eropa menyebut TikTok masih memungkinkan anak-anak memiliki akun dengan pengaturan publik sehingga konten yang mereka unggah dapat diakses oleh pengguna lain. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko anak menjadi sasaran perundungan siber (cyberbullying) maupun dihubungi oleh pihak yang berniat melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga :  Media Sosial: "Aset Berharga" yang Kini Jadi Rebutan dalam Perceraian Pasangan Influencer

Selain itu, regulator juga menilai akun privat milik anak-anak masih memiliki celah keamanan. Pasalnya, akun tersebut tetap dapat ditemukan melalui daftar pengikut (followers) maupun akun yang diikuti (following) oleh pengguna lain, termasuk oleh orang yang tidak memiliki akun TikTok.

Karena itu, Komisi Eropa meminta TikTok mengubah pengaturan bawaan akun milik pengguna di bawah umur. Regulator menginginkan agar konten yang diunggah anak-anak, secara default, hanya dapat diakses oleh pengguna TikTok yang telah mendapat persetujuan dari pemilik akun.

Temuan ini kembali menempatkan TikTok di bawah sorotan regulator Uni Eropa yang dalam beberapa tahun terakhir memperketat pengawasan terhadap platform digital, khususnya terkait perlindungan anak di ruang siber.

Menanggapi hasil penyelidikan tersebut, TikTok menyatakan akan mempelajari dokumen yang disampaikan Komisi Eropa dan bekerja sama secara konstruktif selama proses berlangsung. Perusahaan juga menegaskan telah menerapkan berbagai lapisan perlindungan privasi dan keamanan bagi pengguna remaja.

Baca Juga :  Uni Eropa Siap Terapkan Pajak Keuntungan Tak Terduga demi Ringankan Beban Konsumen di Tengah Lonjakan Harga Energi

“Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur privasi dan keamanan yang telah diatur sebelumnya, yang dikembangkan berdasarkan masukan para ahli sejak pengguna membuat akun,” ujar TikTok.

TikTok juga menegaskan bahwa akun pengguna di bawah usia 18 tahun telah diatur menjadi privat secara otomatis.

“Akun pengguna di bawah usia 18 tahun secara default bersifat privat dan kami merupakan salah satu dari sedikit platform yang tidak mengizinkan remaja usia lebih muda menggunakan pesan langsung (direct messaging) maupun membuat kontennya memenuhi syarat untuk muncul di halaman For You,” jelas perusahaan.

Sesuai prosedur DSA, TikTok berhak mempelajari temuan awal tersebut dan menyampaikan tanggapan sebelum Komisi Eropa mengeluarkan keputusan final. Jika dugaan pelanggaran terbukti, ByteDance dapat dijatuhi sanksi berupa denda hingga 6 persen dari total omzet tahunan globalnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tak Khawatir Tarif Impor 19%, Justru Ekspektasi Positif untuk Penerimaan Negara

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa Bidang Teknologi, Henna Virkkunen, menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi bagian mendasar dalam setiap layanan digital.

“Digital Services Act mewajibkan platform digital membangun perlindungan bagi anak di dalam desain layanannya serta mempertanggungjawabkannya ketika gagal memenuhi kewajiban tersebut. Tingkat perlindungan yang tinggi tidak boleh bersifat pilihan; perlindungan itu harus menjadi pengaturan bawaan,” ujar Henna Virkkunen.

Sebelumnya, TikTok berhasil menghindari sanksi dalam dua penyelidikan lain setelah menawarkan sejumlah komitmen perbaikan kepada regulator Uni Eropa. Sementara itu, satu penyelidikan lainnya terhadap perusahaan tersebut masih berlangsung, sehingga kasus terbaru ini menambah daftar pemeriksaan yang tengah dihadapi TikTok di kawasan Eropa.***

Editor : Alysa

Sumber : kontan.co.id