Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Dibayarkan Zakat Fitrahnya?

0
Foto: Getty Images/Maslan Maslan

NARASITODAY.COM, JAKARTA  – Kelahiran bayi menjelang Hari Raya Idul Fitri sering menimbulkan pertanyaan bagi sebagian orang tua. Salah satu yang kerap ditanyakan adalah apakah bayi yang baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

Dalam Islam, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang hidup pada akhir bulan Ramadan. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Umar yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak-anak.

Baca Juga :  Persiapkan Diri Lebih Baik, Kurangi 5 Kebiasaan yang Menghambat Ibadah Ramadan

Namun, kewajiban zakat fitrah bagi bayi baru lahir bergantung pada waktu kelahirannya. Jika bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka ia termasuk orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Dalam hal ini, orang tua atau wali bertanggung jawab untuk menunaikan zakat tersebut atas nama bayi.

Sebaliknya, jika bayi lahir setelah matahari terbenam atau sudah masuk waktu Magrib pada malam Idul Fitri (1 Syawal), maka bayi tersebut tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya pada tahun tersebut. Kewajiban zakat fitrah baru berlaku pada Ramadan berikutnya jika bayi tersebut masih hidup.

Baca Juga :  Selamat Hari Kartini! Saatnya Meneruskan Api Perjuangan Perempuan Visioner Indonesia

Jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan untuk bayi sama dengan anggota keluarga lainnya, yaitu sekitar satu sha’ makanan pokok atau setara kurang lebih 2,5 hingga 3 kilogram beras di Indonesia. Zakat tersebut biasanya dibayarkan oleh ayah atau wali sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebutuhan bayi.

Sementara itu, untuk bayi yang masih berada dalam kandungan, mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan. Hal ini karena janin belum dianggap sebagai manusia yang lahir secara sempurna. Meski demikian, jika orang tua ingin mengeluarkan zakat untuk bayi dalam kandungan, maka hukumnya diperbolehkan dan dianggap sebagai sedekah.

Baca Juga :  Dandim 0618 Kota Bandung Berikan Arti Toleransi dan Bela Negara Kepada Mahasiswa

Dengan demikian, kewajiban zakat fitrah bagi bayi baru lahir ditentukan oleh waktu kelahirannya. Jika lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib dibayarkan oleh orang tua atau walinya. (MG3)

 

Editor : Mutiara

Sumber : detikhikmah