Tito Karnavian Minta Daerah Percepat Pendataan Warga untuk Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana

0
Tito Karnavian
Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, menyerahkan bantuan sosial kepada warga terdampak bencana di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin (16/3/2026). Dalam kesempatan itu Tito meminta pemerintah daerah mempercepat pendataan warga untuk pembangunan hunian tetap (huntap). Foto : ist

NARASITODAY.COM, ACEH TIMUR – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah segera mempercepat pendataan warga terdampak bencana yang akan menempati hunian tetap (huntap).

Permintaan itu disampaikan Tito saat menghadiri penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak bencana di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin (16/3/2026).

Menurut Tito, kejelasan data menjadi kunci utama agar pemerintah pusat dapat segera memulai pembangunan rumah permanen bagi para korban bencana.

“Semua kepala daerah meminta agar hunian tetap segera dibangun. Tapi sebelum itu, data warga yang akan menempati harus jelas,” kata Tito.

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk mendata pilihan masyarakat terkait skema pembangunan hunian tetap.

Baca Juga :  Mendagri Tito: Banyak Daerah Masih “Santai” Hadapi TBC

Dalam program tersebut, terdapat dua skema yang dapat dipilih warga, yakni pembangunan rumah di lokasi lama (insitu) atau relokasi ke kawasan hunian komunal yang disiapkan pemerintah.

Untuk skema insitu, rumah akan dibangun kembali di atas lahan milik warga yang terdampak bencana. Warga dapat memilih rumahnya dibangun langsung oleh pemerintah atau membangun sendiri dengan bantuan dana sekitar Rp60 juta.

“Warga harus ditanya secara jelas, apakah ingin rumahnya dibangunkan oleh pemerintah atau membangun sendiri dengan bantuan dana tersebut. Namun syaratnya tanah harus milik pribadi,” ujarnya.

Baca Juga :  DPMD Kabupaten Bogor Ungkap Empat Kepala Desa Diduga Terlibat Pungli THR Lebaran, Ini Buktinya 

Sementara itu, dalam skema komunal, warga akan direlokasi ke kawasan hunian baru yang dibangun dalam satu kompleks oleh pemerintah.

Untuk mendukung skema ini, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan, baik dari aset pemerintah daerah, pemerintah pusat, badan usaha milik negara, maupun melalui pembelian lahan masyarakat dengan harga yang wajar.

“Kalau tidak ada tanah milik pemerintah, bisa juga membeli tanah milik masyarakat dengan harga yang layak,” kata Tito.

Ia menekankan pentingnya pendataan yang jelas melalui formulir dan pernyataan warga agar pemerintah pusat dapat menentukan pola pembangunan hunian tetap secara tepat.

Menurutnya, semakin cepat data warga terkumpul, semakin cepat pula proses pembangunan hunian permanen dapat dilakukan.

Baca Juga :  Polri Bongkar Sindikat Judi Online Rp 685 Miliar yang Dikendalikan WN Cina

“Kalau sudah jelas siapa yang memilih insitu dan siapa yang memilih hunian komunal, maka koordinasi pembangunan akan jauh lebih mudah,” ujarnya.

Tito juga mengingatkan pemerintah daerah untuk proaktif melakukan pendataan di lapangan dan tidak hanya menunggu langkah dari pemerintah pusat.

“Kalau datanya belum ada, tentu pembangunan tidak bisa dimulai. Sementara masyarakat sudah berharap hunian tetap segera dibangun,” katanya.

Ia menambahkan, pembangunan hunian tetap menjadi tahap penting dalam proses pemulihan kehidupan masyarakat setelah sebelumnya para korban bencana tinggal di hunian sementara atau menerima bantuan sewa rumah dari pemerintah.

Editor : Andreas