Warga Diimbau Update Sertipikat Tanah Lama Saat Libur Lebaran

0
Warga Diimbau Update
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Foto : Ist

NARASITODAY.COM JAKARTA- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Imbauan ini terutama ditujukan bagi pemilik sertipikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997.

Pejabat Humas Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pemutakhiran data penting dilakukan untuk memastikan data bidang tanah sudah tercatat dalam sistem peta pertanahan nasional yang kini berbasis digital.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997, silakan datang ke Kantah setempat untuk melakukan pemutakhiran data. Kami akan mengecek sertipikat tersebut sekaligus memastikan apakah bidang tanahnya sudah tercantum dalam peta pertanahan nasional,” kata Shamy Ardian, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga :  Gen Z, Awas Jebakan Sepele! 5 Kebiasaan Ringan yang Bikin Hidupmu Runyam

Menurutnya, masyarakat juga bisa memanfaatkan momen mudik Lebaran untuk mengurus pemutakhiran data tersebut karena sejumlah Kantor Pertanahan tetap membuka layanan selama masa libur.

Pelayanan ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026 tentang pelayanan pertanahan terbatas selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Dalam kebijakan tersebut, Kantah yang menjalankan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) serta kantor yang berpotensi menerima permohonan layanan selama periode libur tetap membuka pelayanan terbatas.

Layanan itu dapat dimanfaatkan masyarakat pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Baca Juga :  Jambret di Bogor Lukai Guru Perempuan, Korban Terjatuh dan Patah Tulang

Adapun layanan yang tersedia antara lain informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas layanan pertanahan, penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa kuasa, hingga pemutakhiran data digital sertipikat lama.

Shamy menjelaskan, pentingnya pemutakhiran data karena sebelum tahun 1997 sistem administrasi pertanahan di Indonesia masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan dokumen maupun pemetaan bidang tanah.

Akibatnya, sebagian data pertanahan masih berupa dokumen fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pemetaan digital yang saat ini digunakan Kementerian ATR/BPN.

Dengan pemutakhiran data, potensi masalah pertanahan seperti tumpang tindih lahan dapat diminimalkan karena proses pengukuran dan pemetaan tanah baru akan mengacu pada data digital yang sudah tersedia.

Baca Juga :  Kementerian PU Gelar Aksi Pemeliharaan Infrastruktur Sambut HUT ke-80 RI

Selain datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat juga bisa lebih dulu mengecek status bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna cukup memasukkan nama kelurahan atau desa serta nomor sertipikat untuk mengetahui apakah bidang tanahnya sudah tercatat dalam peta digital.

“Kalau bidang tanahnya sudah muncul di peta, berarti aman. Tapi kalau belum, sebaiknya segera lakukan pemutakhiran data dengan datang ke Kantah setempat,” ujar Shamy.

Langkah ini diharapkan bisa membantu masyarakat memastikan legalitas tanahnya tetap aman sekaligus mendukung percepatan digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia.

Editor : Andreas