Peringatan Hari Kebangkitan, Masyarakat Adat Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat

0
Ketua AMAN Daerah Banten Kidul, Jaro Jajang saat menghadiri acara seren taun (2025) di Kasepuhan Malasari, Kabupaten Bogor. Foto : Andres/Narasitoday.com

NARASITODAY.COM, LEBAK- Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara yang jatuh setiap 17 Maret kembali menjadi momentum bagi masyarakat adat untuk menegaskan tuntutan pengakuan dari negara, khususnya terkait pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Banten Kidul, Jaro Jajang, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat selama ini belum membuahkan hasil konkret dalam bentuk regulasi yang melindungi hak-hak mereka.

Baca Juga :  Presiden Prancis Macron Didesak AS Untuk Tinjau Ulang Pengakuan Negara Palestina
Acara Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia tahun 2025 di Kasepuhan Guradog, Lebak Banten. Foto : Ist

“Momentum ini adalah tonggak perjuangan masyarakat adat Nusantara untuk mendapatkan pengakuan sejati dari negara. Kami memperingati sekaligus ulang tahun AMAN ke-27 dengan harapan besar,” ujar Jaro Jajang dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, meski perjuangan telah berlangsung belasan tahun, hingga kini Undang-Undang Masyarakat Adat belum juga disahkan. Ia meminta pemerintah segera merealisasikan regulasi tersebut sebagai bentuk kehadiran negara.

Baca Juga :  Gelar Ngalokat Cai, Warga Kasepuhan Jatake Ajak Jaga Air dan Tolak Limbah di Sungai

“Kami memohon kepada pemerintah agar UU Masyarakat Adat bisa disahkan tahun ini. Ini penting sebagai bukti negara hadir di tengah masyarakat adat,” tegasnya.

Dalam rangka peringatan tersebut, AMAN Banten Kidul juga menginstruksikan seluruh komunitas adat untuk memperingati hari kebangkitan di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Sabaki Gelar Riungan Gede XII Bahas Kedaulatan Adat dan Pemajuan Kebudayaan

Peringatan dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui doa bersama sebagai bentuk harapan agar perjuangan masyarakat adat mendapat restu.

Senada dengan itu, Kasepuhan Gelar Alam, Abah Ugi Sugriana Rakasiwi, turut menyampaikan harapan agar regulasi terkait masyarakat adat segera rampung dan disahkan pemerintah.

Acara Riungan Gede SABAKI tahun 2025 di Kasepuhan Gelar Alam, Sukabumi. Foto : Ist

“Mudah-mudahan undang-undang masyarakat adat segera selesai dan bisa disahkan,” ujarnya.

Editor : Andreas