NARASITODAY.COM, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia meluncurkan kebijakan drastis yang mengguncang komunitas internasional di negeri jiran. Dalam upaya ambisius untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memacu adopsi teknologi, Kuala Lumpur berencana memangkas drastis proporsi pekerja asing dari 14,1 persen pada 2024 menjadi hanya 5 persen pada tahun 2035.
Langkah ini bukan sekadar angka di atas kertas. Mulai Juni mendatang, ambang batas gaji minimum untuk mendapatkan visa kerja akan dinaikkan hingga dua kali lipat. Kebijakan ini menyasar seluruh spektrum pekerja, mulai dari buruh kasar hingga ekspatriat bergaji tinggi atau knowledge workers.
Mimpi yang Terancam Kandas
Di balik angka-angka statistik tersebut, ada ribuan cerita tentang ketidakpastian. Sanjeet, seorang konsultan bisnis asal India yang telah menetap di Malaysia selama lebih dari sepuluh tahun, kini merasa rumah yang ia bangun perlahan mulai asing.
“Begitu saya melewati batas lima tahun, Malaysia tampak seperti pilihan jangka panjang yang ideal. Seseorang akan terbiasa dengan apa yang ditawarkan Malaysia,” tutur Sanjeet kepada Al Jazeera, Kamis (26/3/2026).
Kini, rencana jangka panjang seperti membeli properti atau kendaraan menjadi tanda tanya besar baginya. “Yang mengejutkan adalah hal ini muncul tiba-tiba. Ini menyisakan ruang keraguan dalam hal rencana jangka panjang,” tambahnya.
Keresahan serupa dirasakan Leonardo, pekerja sektor permainan komputer asal Indonesia. Perubahan aturan ini mengancam rencananya untuk memboyong sang ibu dari tanah air. “Ibu saya sendirian dan tinggal di Indonesia. Ada pemikiran bahwa jika saya bisa menetap di sini, saya bisa membawanya kemari,” ucapnya lirih.
Detail Perubahan Aturan
Berdasarkan data yang dihimpun, kenaikan gaji awal minimum untuk tiga kategori izin kerja (EP) sangat signifikan:
- Kategori I: Naik dari 10.000 menjadi 20.000 ringgit (sekitar Rp 84,6 juta).
- Kategori II: Naik dari 5.000 menjadi 10.000 ringgit (sekitar Rp 42,3 juta).
- Kategori III: Naik dari 3.000 menjadi 5.000 ringgit (sekitar Rp 21,1 juta).
Selain itu, perusahaan kini dibatasi hanya boleh mensponsori pekerja asing selama lima hingga sepuluh tahun saja.
Dilema Produktivitas vs Ketergantungan
Pemerintah Malaysia berargumen bahwa ketergantungan pada tenaga kerja asing berketerampilan rendah telah menghambat kemajuan teknologi nasional. Dalam dokumen Rencana Malaysia ke-13, penulis menekankan adanya efek negatif pada pasar tenaga kerja.
“Masalah ini memicu efek riak di pasar tenaga kerja, termasuk dominasi pekerjaan berketerampilan rendah dan upah rendah, distorsi upah serta pertumbuhan produktivitas yang lambat,” tulis laporan tersebut.
Namun, para ekonom memperingatkan risiko di balik kebijakan ini. Wan Suhaimie, ekonom dari Kenanga Investment Bank, menekankan bahwa kunci keberhasilan bukan pada pengusiran ekspatriat, melainkan kesiapan talenta lokal.
“Keuntungan jangka panjang kurang bergantung pada pemblokiran ekspatriat dan lebih pada apakah Malaysia benar-benar dapat memasok keterampilan tersebut,” jelas Suhaimie.
Menatap Masa Depan
Bagi sebagian pihak, seperti Joshua Webley, manajer bisnis asal Inggris, kebijakan ini adalah langkah wajar sebuah negara untuk melindungi warga negaranya. Namun bagi Sanjeet dan banyak profesional lainnya, Malaysia kini berada di persimpangan jalan.
Jika ruang gerak terus dipersempit tanpa rasionalisasi yang matang, Sanjeet memperingatkan bahwa talenta internasional akan mulai melirik negara tetangga. “Orang-orang seperti saya akan mencari alternatif seperti Vietnam, Thailand, dan tempat lain yang memiliki kebijakan menguntungkan bagi ekspatriat,” pungkasnya.
Kini, dunia usaha di Malaysia masuk dalam mode wait and see, menanti apakah talenta lokal mampu mengisi kekosongan yang ditinggalkan para pendatang.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














