X dan Bigo Live Patuh Aturan Pelindungan Anak, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Platform Lain

0
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada media terkait kebijakan pelindungan anak di ruang digital, didampingi pejabat Kementerian Komdigi, dalam konferensi pers di Jakarta. Foto : Ist

NARASITODAY.COM, JAKARTA-  Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital dalam penerapan aturan perlindungan anak di ruang siber.

Dua platform global, X dan Bigo Live, menjadi yang pertama mendapat apresiasi karena dinilai cepat dan kooperatif dalam menyesuaikan kebijakan sesuai regulasi Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kepatuhan kedua platform tersebut sebagai langkah konkret dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Baca Juga :  Belum Kapok, Mantan Artis Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba Diduga Edarkan dari Dalam Rutan Salemba

“Kami melihat ini bukan sekadar komitmen, tapi sudah diwujudkan dalam sistem dan kebijakan yang nyata,” kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3).

Platform X, misalnya, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun dan mulai menyiapkan langkah identifikasi serta penonaktifan akun di bawah umur yang dijadwalkan berjalan mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan standar lebih ketat dengan batas usia minimal 18 tahun.

Platform tersebut juga memperkuat sistem pengawasan melalui kombinasi teknologi kecerdasan buatan dan moderasi manusia untuk mendeteksi serta menindak akun yang melanggar ketentuan usia.

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Impor Ubi Kayu dan Etanol, Fokus Lindungi Petani dan Industri Strategis

Pemerintah menilai langkah ini sebagai sinyal kuat bahwa platform digital global mampu beradaptasi dengan cepat terhadap regulasi nasional, termasuk dalam isu sensitif seperti perlindungan anak di dunia digital.

Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa kepatuhan dua platform tersebut bukanlah pengecualian, melainkan standar minimum yang wajib diikuti seluruh penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Ngumpul Bareng Influencer, Ajak Promosikan Potensi Kabupaten Bogor

Pemerintah juga memastikan pengawasan akan dilakukan secara intensif, bahkan hingga pemantauan harian, guna memastikan setiap komitmen benar-benar dijalankan.

Bagi platform yang belum patuh, pemerintah telah menyiapkan langkah tegas, termasuk sanksi administratif.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam menata ekosistem digital yang bertanggung jawab.