Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Impor Ubi Kayu dan Etanol, Fokus Lindungi Petani dan Industri Strategis

0
ubi kayu
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. Foto : wikipedia.org

NARASITODAY.COM – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso resmi menandatangani dua regulasi baru yang membatasi impor komoditas ubi kayu dan etanol. Penetapan ini dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga pasokan bahan baku industri, melindungi petani lokal, dan menjamin ketersediaan komoditas strategis nasional.

“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” ujar Budi Santoso dalam keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (20/9/2025).

Dua regulasi yang dimaksud adalah:

  • Permendag 31 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2025 terkait kebijakan impor barang pertanian dan peternakan, khususnya ubi kayu dan produk turunannya.
  • Permendag 32 Tahun 2025, yang merevisi Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang, dengan fokus pada etanol.
Baca Juga :  Peduli Lindungi Resmi Ditutup, Konten Judi Online Jadi Penyebab Utama

Kedua aturan ini akan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Permendag 31/2025 menetapkan bahwa impor ubi kayu dan produk seperti tepung tapioka hanya dapat dilakukan oleh pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P), dan harus melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI). Syaratnya mencakup Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK), jika tersedia, dengan pengawasan dilakukan di pabean.

Kemendag juga mendorong agar komoditas ini masuk dalam neraca komoditas nasional. “Artinya, kebijakan impornya akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan demikian, kepentingan industri terpenuhi dan perlindungan terhadap petani singkong juga terjaga,” jelas Budi.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Seharian di Jabodetabek

Permendag 32/2025 diterbitkan sebagai respons atas usulan dari berbagai kementerian dan asosiasi agar etanol kembali dikenakan ketentuan PI. Tujuannya adalah menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu), bahan baku utama etanol, serta melindungi pendapatan petani tebu dan mendukung industri gula nasional.

“Tujuannya, agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku,” terang Budi.

Regulasi ini juga memperluas akses distribusi bahan berbahaya (B2) untuk sektor farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan. Importir Terdaftar (IT-B2), khususnya BUMN pemilik API-U, kini dapat menyalurkan B2 ke sektor-sektor tersebut, dengan syarat rekomendasi dari BPOM.

Baca Juga :  ATR/BPN Pastikan Lahan Huntap-Huntara Siap di Sumatera Pascabencana

“Dengan Permendag ini, pemerintah memastikan bahwa distribusi bahan berbahaya tetap terkendali, namun pada saat yang sama memberikan kemudahan bagi sektor-sektor strategis agar tetap memperoleh pasokan bahan baku yang dibutuhkan secara aman, legal, dan sesuai ketentuan,” tambah Budi.

Di akhir pernyataannya, Budi menegaskan bahwa kedua Permendag ini merupakan upaya untuk menyeimbangkan kepentingan industri dan petani, serta mendukung kemandirian ekonomi nasional.

“Kedua Permendag ini menjadi solusi agar kebijakan impor tetap selektif, transparan, dan mendukung kemandirian ekonomi nasional sesuai arahan Presiden,” pungkasnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com