Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Bogor Ciduk Pengedar Obat Terlarang di Kecamatan Gunung Putri

0
obat
Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti dalam kasus peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.Foto : dok.Polres Bogor.

NARASIITODAY.COM, BOGORPolres Bogor menciduk seorang pengedar obat keras golongan G berinisial BCP di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 190 butir tramadol dan 350 butir eximer.

Baca Juga :  Temukan 7 Manfaat Buah Senna yang Mampu Meningkatkan Kualitas Hidup

Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer, yang sangat meresahkan di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Whika, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  BPBD Bogor Sigap, Evakuasi Pohon Tumbang yang Tutup Jalan di Gunung Putri

Dari hasil pemeriksaan, BCP mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial D. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap D.

Atas perbuatannya, BCP dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang  Kesehatan, juncto Lampiran I Nomor 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Baca Juga :  Strategi Transfer Hebat: Bagaimana Arsenal Mencari Paul Pogba untuk Gelar Juara

Editor : Alysa

Wartawan : Rifki Ramadhan

Sumber : Bogortoday.com