NARASITODAY.COM,JAKARTA – Gelombang protes diplomatik kembali ditiupkan Jakarta ke arah Tel Aviv. Pemerintah Indonesia secara resmi menyampaikan kecaman keras atas disahkannya rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati oleh parlemen Israel yang ditujukan bagi warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Langkah hukum terbaru Israel tersebut dinilai bukan sekadar kebijakan domestik, melainkan sebuah serangan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Di tengah puing-puing konflik yang kian memanas, kebijakan ini dianggap mempertebal tembok ketidakadilan di tanah Palestina.
Desakan Pencabutan dan Seruan Global
Melalui pernyataan resmi yang diunggah di platform X pada Rabu (1/4/2026), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa aturan tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Indonesia tidak hanya menuntut pembatalan undang-undang tersebut, tetapi juga meminta dunia untuk tidak menutup mata.
“Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah-langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” bunyi pernyataan resmi Kemlu RI.
Berdasarkan laporan AFP, undang-undang yang disahkan pada Senin lalu itu memberikan mandat bagi pengadilan militer untuk menjatuhkan vonis mati terhadap warga Palestina yang dianggap melakukan serangan mematikan dengan kategori terorisme. Sementara Uni Eropa dan PBB melayangkan kritik serupa, Amerika Serikat justru memilih posisi netral dengan menghormati kedaulatan hukum Israel.
Duka Penjaga Perdamaian di Lebanon
Kecaman diplomatik ini muncul di saat suasana kebatinan militer Indonesia sedang berduka. Pekan ini, tiga personel penjaga perdamaian (peacekeepers) asal Indonesia dilaporkan gugur dalam pertempuran hebat antara pasukan Israel dan kelompok Hizbullah di Lebanon.
Gugurnya para prajurit ini menambah urgensi bagi Indonesia untuk terus menyuarakan stabilitas dan perlindungan warga sipil di kawasan Timur Tengah yang kian tak menentu.
Kecaman Indonesia terhadap kebijakan Israel ini memicu diskusi menarik mengenai konsistensi hukum. Pasalnya, Indonesia sendiri masih mencantumkan hukuman mati dalam sistem hukum pidananya, terutama untuk kejahatan luar biasa seperti peredaran narkotika.
Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam implementasinya. Indonesia telah menerapkan moratorium eksekusi secara de facto selama beberapa tahun terakhir sebagai bentuk penghormatan terhadap hak hidup, meskipun puluhan terpidana masih menanti di barisan antrean eksekusi.
Catatan Eksekusi Mati di Indonesia:
- Eksekusi Terakhir: Tahun 2016.
- Jumlah Dieksekusi: 4 orang (1 WNI, 3 WN Nigeria).
- Metode: Regu tembak.
- Status Saat Ini: Moratorium (penundaan) eksekusi tetap diberlakukan meski vonis mati masih dijatuhkan oleh pengadilan.
Dengan posisi ini, Jakarta berupaya menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan aspek humaniter, terutama jika digunakan sebagai alat penindasan di wilayah pendudukan. Perjuangan diplomatik Indonesia dipastikan akan terus berlanjut di panggung PBB demi kemerdekaan penuh rakyat Palestina.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













