Investasi Fiktif Berujung Perampokan: Komplotan Sadis Dibongkar di Babakan Madang

0
Investasi Fiktif
Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro memberikan keterangan Konferensi pers di Polres Bogor

NARASITODAY.COM, BOGOR — Janji keuntungan tiga kali lipat yang terdengar menggiurkan berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah korban di wilayah Kabupaten Bogor.

Di balik tawaran investasi tersebut, tersimpan skenario kejahatan yang berujung kekerasan dan perampokan.

Kasus ini diungkap oleh jajaran Polsek Babakan Madang setelah menerima laporan dari korban yang mengalami penganiayaan sekaligus kehilangan uang ratusan juta rupiah.

Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus investasi fiktif untuk menjebak targetnya.

“Korban dijanjikan keuntungan besar, bahkan hingga tiga kali lipat dari nilai investasi. Itu yang membuat korban tergiur,” ujar Trias.

Dalam praktiknya, korban bersama rekan-rekannya mengumpulkan dana hingga sekitar Rp125 juta. Pertemuan awal dilakukan di kawasan Taman Budaya, sebelum pelaku mengarahkan korban menuju lokasi lain dengan dalih transaksi lanjutan.

Baca Juga :  Agus Komeng Jadi Penantang Baru Konferensi PWI Kabupaten Bogor 2024, Ini Kata Tokoh Wartawan

Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru dihadapkan pada situasi mencekam. Di tengah perjalanan, kendaraan korban dihadang mobil lain.

Sejumlah pelaku langsung turun dan melakukan aksi kekerasan.
Korban ditarik keluar dari kendaraan, dipukul, hingga diinjak-injak.

Dalam kondisi tak berdaya, pelaku bahkan menodongkan benda yang diduga senjata api untuk melumpuhkan korban. Uang yang telah dipersiapkan pun langsung dirampas.

Yang lebih licik, salah satu pelaku yang sejak awal berperan sebagai penghubung justru berpura-pura menjadi korban. Ia ikut diikat untuk mengelabui situasi dan menghindari kecurigaan.

“Pelaku menunjukkan uang sebagai bukti transaksi, padahal itu hanya uang mainan,” ungkap Trias.

Baca Juga :  Kodim Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Masal untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Usai beraksi, para pelaku melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi luka fisik dan trauma. Tak tinggal diam, korban segera melapor ke polisi.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babakan Madang bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah komplotan yang terorganisir.

Empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ipda Tubagus Rekayasa menyebut, masing-masing pelaku memiliki peran yang terstruktur, mulai dari mencari korban, menyiapkan kendaraan, hingga eksekutor di lapangan.

“Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah merancang perannya masing-masing,” kata Tubagus.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1,5 juta, satu unit mobil Toyota Calya hitam, pelat nomor palsu, beberapa telepon genggam, serta koper berisi uang mainan yang digunakan sebagai alat tipu daya.

Baca Juga :  Bupati Bogor Tinjau Klinik Utama Parung, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal

Polisi juga mengungkap, komplotan ini telah beraksi di setidaknya tiga lokasi berbeda di wilayah Bogor dengan modus serupa. Salah satu pelaku bahkan diketahui merupakan residivis.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 447 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan pemberatan karena dilakukan secara bersama-sama dan pada malam hari.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal. Di balik janji manis, bisa jadi tersembunyi ancaman nyata.

Wartawan : Andreas