Usaha Tong Emas Tanpa Izin di Leuwisadeng Ditegur Keras Satpol PP

0
Petugas Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng saat meninjau lokasi pengolahan emas tradisional yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya di Desa Sibanteng, Kabupaten Bogor, Senin (13/4/2026). Kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah video aktivitasnya viral di media sosial.

NARASITODAY.COM, BOGOR- Video aktivitas pengolahan emas yang ramai di media sosial langsung ditindaklanjuti Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Petugas mendatangi lokasi yang berada di Desa Sibanteng untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan adanya kegiatan pengolahan emas yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya jenis sianida. Selain itu, usaha tersebut juga disinyalir belum memiliki izin resmi.

Baca Juga :  Kunjungan Kajari ke Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Kasi Trantibum Kecamatan Leuwisadeng, Cecep Tarmiji, mengatakan pihaknya tidak tinggal diam setelah video itu viral. Ia bersama tim langsung turun melakukan pengecekan.

“Kami dapat informasi dari video yang beredar, lalu langsung kami cek ke lokasi di Desa Sibanteng,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Baca Juga :  Jembatan Tua Bergoyang di Dramaga, Harapan Warga Terjawab dari Kunjungan Tak Terduga

Menurut Cecep, pihaknya telah memberikan teguran kepada pemilik usaha sekaligus meminta agar dokumen perizinan segera dilengkapi. Ia menegaskan, kegiatan tidak boleh berjalan sebelum seluruh izin dikantongi.

“Sudah kami ingatkan, kalau belum ada izin dari dinas terkait maupun Kementerian ESDM, aktivitas sebaiknya dihentikan dulu,” katanya.

Baca Juga :  5 Penyakit Berbahaya yang Bisa Ditularkan Melalui Air Liur

Selain soal perizinan, Satpol PP juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari penggunaan bahan kimia berbahaya. Pemilik usaha diminta tidak membuang limbah sembarangan, terutama ke aliran sungai.

Cecep berharap kejadian ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha lainnya agar lebih patuh terhadap aturan, terutama yang berkaitan dengan perizinan dan kelestarian lingkungan.

Wartawan : Andreas