Polri Bongkar Kantor Judi Online di Jakarta Pusat, 321 WNA Diamankan

0
WNA
Ilustrasi Judi Online.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Sebuah gedung perkantoran di kawasan sibuk Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, yang tampak normal dari luar, ternyata menyimpan rahasia gelap sebagai sarang perjudian daring internasional. Dalam sebuah operasi senyap, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menjadi operator aktivitas ilegal tersebut.

Penangkapan massal ini berbuntut panjang. Direktorat Jenderal Imigrasi kini bergerak cepat dengan mengidentifikasi para “pemain di balik layar” yang memuluskan jalan masuk para pekerja ilegal ini ke tanah air.

Jejak Visa dan Sponsor yang Terendus

Sentuhan feature dalam kasus ini menyoroti bagaimana celah izin tinggal disalahgunakan secara masif. Dari ratusan WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam (228 orang), disusul oleh warga negara China (57 orang), serta warga dari Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Dianggap Strategis, Pemerintah Dorong Integrasi Teknologi Digital untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa para pelaku masuk ke Indonesia dengan kedok pelancong. Sebagian besar menggunakan Izin Tunggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), hingga Bebas Visa Kunjungan (BVK). Namun, yang paling krusial adalah temuan mengenai keterlibatan pihak lokal sebagai penjamin.

“Hasil pendalaman menunjukkan bahwa mayoritas WNA menggunakan Izin Tunggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, juga teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia,” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (14/5/2026).

Barang Bukti dan Benteng Digital

Baca Juga :  TNI-Polri Jaga Soliditas Pasca Penyerangan Mapolres Tarakan oleh Oknum TNI

Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan manusia, tetapi juga “persenjataan” digital mereka. Penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana judi online.

Ruang kantor tersebut dipenuhi dengan deretan laptop, komputer pribadi, dan telepon genggam yang terus menyala untuk melayani taruhan. Petugas juga menyita paspor, brankas berisi tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta Rupiah sebagai barang bukti kejahatan ekonomi ini.

Hingga Minggu (10/5/2026), seluruh WNA tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk pemeriksaan status keimigrasian lebih lanjut.

Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap WNA yang menodai kedaulatan hukum Indonesia. Sistem imigrasi kini telah terintegrasi untuk memastikan tidak ada pelanggar, termasuk mereka yang overstay, bisa melenggang keluar tanpa sanksi berat.

Baca Juga :  Usir Rasa Malas dengan Aroma! 5 Pilihan Segar yang Bisa Meningkatkan Energi Anda

Filosofi selektif tetap menjadi pegangan utama dalam pengawasan orang asing di Indonesia. Hendarsam memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain api dengan aktivitas ilegal.

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kini, fokus petugas tidak hanya pada pendeportasian 321 WNA tersebut, tetapi juga pengejaran terhadap 15 sponsor yang diduga menjadi pintu masuk bagi jaringan judi internasional untuk bercokol di jantung ibu kota.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber