NARASITODAY.COM,JAKARTA – Praktik kohabitasi atau yang lebih populer dengan istilah “kumpul kebo” kini semakin marak terjadi di Indonesia, bahkan mulai merambah hingga ke kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tren ini memicu kekhawatiran mendalam karena dampaknya yang secara nyata menyudutkan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak.
Laporan dari The Conversation mengungkapkan adanya pergeseran sudut pandang yang radikal di kalangan generasi muda. Lembaga pernikahan kini sering kali dipandang terlalu normatif dan terbelenggu oleh aturan yang kompleks. Sebaliknya, hidup bersama tanpa ikatan resmi dianggap sebagai bentuk hubungan yang lebih tulus dan perwujudan cinta yang nyata.
Meskipun di kawasan Asia perilaku ini masih dianggap tabu karena membentur dinding tebal nilai budaya dan agama, realitas di lapangan berbicara lain. Di Indonesia, praktik ini tercatat lebih banyak ditemukan di wilayah Timur, sebagaimana diungkap dalam studi “The Untold Story of Cohabitation” pada tahun 2021.
Di wilayah Asia yang menjunjung tinggi tradisi, ‘kumpul kebo’ biasanya hanya berlangsung dalam waktu yang singkat dan dinilai sebagai langkah awal menuju pernikahan. Namun, di balik dinding rumah-rumah tanpa ikatan dinas itu, ada badai kerentanan yang mengintai.
Menilik Realitas di Manado
Bukan tanpa alasan pasangan memilih jalan sunyi ini. Peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, memetakan setidaknya ada tiga alasan utama mengapa pasangan di Manado yang menjadi lokasi penelitiannya memilih untuk hidup bersama tanpa restu hukum dan agama. Alasan tersebut berakar pada beban finansial yang menghimpit, prosedur perceraian yang terlalu rumit, hingga masalah penerimaan sosial.
“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda beberapa saat lalu.
Yulinda kemudian membeberkan data yang lebih spesifik mengenai potret demografi pasangan-pasangan ini.
“Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal,” lanjutnya.
Perempuan dan Anak dalam Bayang-Bayang Kerentanan
Di balik romantisasi “cinta tulus tanpa status”, ada harga mahal yang harus dibayar ketika hubungan tersebut retak. Yulinda menegaskan bahwa pihak yang paling berdampak secara negatif akibat ‘kumpul kebo’ adalah perempuan dan anak.
Dalam konteks ekonomi, hukum negara tidak hadir untuk melindungi mereka. Tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu, seperti yang secara ketat diatur dalam hukum perceraian resmi. Di dalam ikatan kohabitasi, seorang ayah tidak memiliki kewajiban hukum mutlak untuk memberi dukungan finansial berupa nafkah.
“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.
Sisi Gelap Psikologis dan Stigma “Anak Haram”
Bukan hanya perkara materi, kohabitasi juga menyimpan bom waktu bagi kesehatan mental. Minimnya komitmen, krisis kepercayaan, serta ketidakpastian masa depan kerap menurunkan kepuasan hidup dan memicu depresi.
Data PK21 mengonfirmasi ruang domestik pasangan kohabitasi jauh dari kata damai. Sebanyak 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62% mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26% lainnya harus mengalami pahitnya konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dampak psikologis yang tak kalah hancur justru harus ditanggung oleh jiwa-jiwa tak berdosa: anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut. Mereka cenderung mengalami gangguan pertumbuhan, perkembangan, kesehatan, hingga masalah emosional yang pelik akibat lingkungan yang tidak stabil.
“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.
Tanpa adanya perlindungan hukum dan pengakuan sosial yang jelas, masa depan anak-anak ini menjadi pertaruhan besar di tengah masyarakat.
“Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” ia menjelaskan.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













