Perempuan WNI Diduga Jadi Korban Perbudakan di Melbourne, Pasangan Malaysia Diadili

0
video
Ilustrasi Seorang wanita korban kekerasan. Foto : Istock

NARASITODAY.COM,MELBOURNESeorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) diduga mengalami praktik perbudakan modern saat bekerja di rumah pasangan suami istri di Melbourne, Australia. Kasus tersebut terungkap dalam sidang pidana yang berlangsung di County Court of Victoria pada Selasa (7/4/2026).

Pasangan yang menjadi terdakwa adalah Chee Kit Chong dan Angie Yeh Liaw, warga negara Malaysia. Dalam persidangan, jaksa memaparkan dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami korban selama tinggal bersama keduanya.

“Chong mengancam dan memaksa korban untuk melakukan pekerjaan rumah tangga,” ujar jaksa Shaun Ginsbourg S.C, dikutip ABC News.

Baca Juga :  Pro-Kontra Muncul Setelah Elon Musk Kritik Keputusan Zelensky Melanjutkan Perang

“Dia berulang kali mengatakan korban harus bekerja untuk membayar utang yang diduga miliknya. Dan ketika [korban] tidak memenuhi harapan Chong… mereka akan menghukumnya dengan kekerasan fisik serta membatasi waktu tidur dan makan,” lanjutnya.

Dalam dakwaan, Chong disebut secara sadar memperlakukan korban layaknya seorang “budak”. Sementara itu, Liaw diduga turut berperan dalam membantu tindakan tersebut.

Perkara ini bermula dari perkenalan korban dengan Chong di sebuah gereja di Malaysia. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi dekat, bahkan disebut menyerupai relasi antara ibu dan anak. Dari kedekatan itu, korban akhirnya bersedia tinggal bersama pasangan tersebut di kediaman mereka di kawasan Point Cook.

Baca Juga :  Wakil Bupati Subang Pimpin Apel Siaga Tanggap Darurat Bencana 2025

Awalnya, korban hanya berencana menetap selama satu bulan pada awal 2022. Namun situasi berubah ketika Chong menuduh korban bertanggung jawab atas hilangnya kartu kredit perusahaan. Ia kemudian meminta korban bekerja untuk melunasi utang yang disebut-sebut tersebut.

Selama tinggal di rumah itu, korban diduga mengalami berbagai tekanan, termasuk kekerasan fisik, pembatasan makan, serta pengurangan waktu istirahat apabila tidak memenuhi tuntutan.

Baca Juga :  KemenPPPA Anugerahi Kabupaten Bogor Juara Pertama Kartini Challenge 2026, Simbol Perjuangan Perempuan

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa membantah sejumlah tuduhan yang diajukan. Pengacara Chong, Diana Price, menyebut beberapa klaim masih diperdebatkan di pengadilan, termasuk dugaan kekerasan dan cerita mengenai kartu kredit.

“Bisa saja ada alasan mengapa pelapor melebih-lebihkan atau menyampaikan hal yang tidak sepenuhnya benar,” kata Diana Price dalam persidangan.

Hingga saat ini, kedua terdakwa menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan. Proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus tersebut.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com