NARASITODAY.COM, JAKARTA – Isu kenaikan harga tiket pesawat domestik kembali mencuat, menyusul sinyal kuat dari pemerintah bahwa revisi Tarif Batas Atas (TBA) sedang dalam tahap akhir pembahasan. Menteri Perhubungan, Dudy Purwandi, menegaskan bahwa proses perumusan kebijakan baru ini hampir rampung dan tinggal menunggu rapat tingkat menteri untuk penetapan resmi.
Dalam kunjungannya ke Kompleks Parlemen, Dudy menjelaskan bahwa pembahasan mengenai TBA baru telah selesai dilakukan dan saat ini tinggal menunggu keputusan akhir di level tertinggi.
“TBA sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA, ke depan akan diberlakukan TBA yang baru. Harapannya itu bisa menjawab apa yang menjadi keinginan dari maskapai,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan solusi terhadap tekanan biaya operasional yang dihadapi maskapai akibat kondisi ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah. Meski belum menyebutkan angka pasti kenaikan yang akan diterapkan, Dudy menegaskan bahwa pemerintah ingin mempercepat finalisasi aturan tersebut demi menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
“Secepat mungkin ya, karena kita juga harus melihat kondisi global saat ini, di mana kita juga perlu memberikan perhatian kepada maskapai,” tambahnya.
Sinyal kenaikan TBA ini membuka peluang bagi maskapai untuk menyesuaikan harga tiket secara lebih fleksibel setelah kebijakan baru resmi diberlakukan. Meski begitu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan daya beli masyarakat. “Ya pada prinsipnya kita kan menjaga keseimbangan antara pihak maskapai maupun penumpang,” tuturnya.
Selain revisi TBA, skema baru yang tengah disiapkan juga mencakup mekanisme biaya bahan bakar (fuel surcharge) yang lebih adaptif. Menurut Dudy, TBA akan ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi terkini, sementara fuel surcharge kemungkinan akan disesuaikan mengikuti fluktuasi harga avtur.
“Kalau sementara yang disampaikan itu adalah TBA kita tetapkan dengan kondisi berdasarkan kondisi saat ini, tapi juga kita akan mempertimbangkan adanya fleksibilitas apabila terjadi lonjakan seperti sekarang,” jelasnya.
Salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah nilai tukar rupiah. Pemerintah berencana menetapkan kurs acuan tertentu sebagai dasar perhitungan TBA, serupa dengan asumsi kurs dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Kalau nilai tukarnya kan cukup sangat dinamis. Kalau seperti juga APBN kita tentukan ada batasnya, untuk misalnya.. untuk APBN kita tentukan di kurs berapa. Nah di TBA juga kita ada kurs yang menjadi patokan,” ungkap Dudy.
Meski belum merinci angka kurs yang akan digunakan sebagai acuan, Dudy menyatakan bahwa kondisi saat ini akan menjadi bahan pertimbangan utama. “Nanti saya akan tanyakan detailnya, tapi tentunya dengan kondisi sekarang, kita harus melihat kursnya yang ada sekarang. Tapi kita juga akan me-refer kepada APBN juga kan kursnya,” tambahnya.
Sinyal kenaikan TBA ini muncul bersamaan dengan kebijakan pemerintah yang telah membuka ruang kenaikan harga tiket melalui penyesuaian fuel surcharge. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maskapai diperbolehkan mengenakan biaya tambahan bahan bakar hingga 50% dari Tarif Batas Atas, sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur.
Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang mencapai Rp29.116 per liter, kebijakan ini memberi ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan harga tiket sesuai dengan kondisi pasar.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memperhatikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Seiring waktu, diharapkan kebijakan ini mampu menyeimbangkan kebutuhan operasional maskapai sekaligus kenyamanan penumpang di tengah dinamika pasar yang terus berubah.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














