Sebulan Lebih Menunggu, Permohonan Data Jumlah Janda di Kabupaten Bogor Belum Dijawab Pengadilan Agama

0
jumlah janda
pengadilan agama cibinong.Foto : pn-cibinong.go.id

NARASITODAY.COM,BOGORPermintaan data mengenai jumlah janda di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diajukan oleh jurnalis sejak 6 Mei 2026 lalu, hingga kini belum kunjung mendapat tanggapan dari pihak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bogor. Padahal, pemenuhan seluruh persyaratan administratif termasuk surat tugas resmi yang diminta oleh lembaga peradilan tersebut telah dipenuhi sejak awal oleh pihak redaksi.

Di tengah gencar-gencarnya kampanye keterbukaan informasi publik, ruang kemitraan antara institusi hukum dan pers terkadang masih harus membentur tembok tebal birokrasi. Lembaran surat permohonan bernomor 057/TT/RED/V/2026 yang dikirimkan sebulan lalu kini seolah bergeming di dalam laci meja disposisi, menyisakan ketidakpastian bagi kerja jurnalistik yang dikejar oleh tenggat waktu demi menyajikan potret sosial masyarakat secara akurat.

Kronologi pengajuan data ini bermula ketika redaksi mengirimkan surat resmi kepada Ketua PA Kabupaten Bogor pada awal Mei. Guna mematuhi prosedur yang ditetapkan pihak pengadilan, manajemen redaksi langsung melampirkan surat tugas peliputan khusus sebagaimana yang disyaratkan.

Baca Juga :  Pemkab Bogor dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Seminggu pasca-pengiriman surat, tepatnya pada Senin (11/5/2026), pihak jurnalis sempat mendapatkan titik terang setelah melakukan konfirmasi melalui nomor layanan resmi Pengadilan Agama Kabupaten Bogor. Saat itu, petugas administrasi mengabarkan bahwa berkas permohonan sudah diterima dan sedang diproses oleh jajaran manajerial.

“Saat ini surat masih dalam tahap disposisi,” demikian keterangan yang diterima wartawan saat itu.

Namun, janji manis disposisi tersebut nyatanya menguap begitu saja. Hingga Senin (8/6/2026), atau melewati waktu lebih dari satu bulan penuh, belum ada satu pun jawaban tertulis maupun tindak lanjut konkret dari otoritas terkait. Upaya wartawan untuk kembali menghubungi pihak PA Kabupaten Bogor guna meminta kepastian status data pun kembali menemui jalan buntu. Pesan konfirmasi yang dikirimkan sama sekali tidak membuahkan respons alias diabaikan.

Baca Juga :  Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Resmi Dihentikan

Menghambat UU Pers dan Semangat Keterbukaan Informasi

Data angka perceraian dan jumlah janda ini sejatinya sangat diperlukan oleh jurnalis sebagai basis data faktual untuk mengulas dinamika serta kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor. Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh PA Kabupaten Bogor ini dinilai berpotensi kuat mencederai dan menghambat kebebasan kerja jurnalistik yang secara legalitas dilindungi oleh konstitusi negara.

Dalam koridor hukum, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit mengamanatkan bahwa demi menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mutlak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada khalayak luas.

Dinding penghalang yang sengaja dibangun untuk membatasi akses informasi ini pun memiliki konsekuensi pidana yang tidak main-main. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga :  Jelang Peluncuran Pemkab Bogor dan Menko Pangan Pantau Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih Hambalang

Tak hanya itu, aksi tutup mulut ini juga berseberangan dengan napas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut mewajibkan setiap badan publik untuk memberikan akses informasi secara cepat, tepat waktu, transparan, dan berbiaya ringan kepada masyarakat luas.

Hingga laporan ini resmi diturunkan ke meja redaksi, Pengadilan Agama Kabupaten Bogor masih belum memberikan pernyataan atau klarifikasi apa pun terkait mandeknya permohonan data tersebut. Pihak redaksi menegaskan akan terus berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan demi mendapatkan hak jawab yang berimbang dari pihak pengadilan.***

Editor : Alysa

Sumber : Timetoday.id