Pria Malaysia Dihukum 3 Tahun usai Larikan 1.600 Batang Emas Korban

0
Malaysia
Ilustrasi emas batangan.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, SINGAPURASeorang warga negara Malaysia, Turah Raju Subramaniam (39), divonis hukuman penjara selama tiga tahun dua bulan setelah terbukti terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara.

Ia dinyatakan bersalah karena membawa kabur 1.600 batang emas milik seorang perempuan Singapura berusia 54 tahun yang menjadi korban penipuan berkedok penyelidikan pencucian uang.

Mengutip laporan Channel News Asia (CNA), emas yang dibawa Turah memiliki berat sekitar 2.000 gram dengan nilai lebih dari 412.791 dolar Singapura atau sekitar Rp5,72 miliar. Hingga proses persidangan selesai, emas tersebut belum berhasil ditemukan dan korban belum memperoleh penggantian atas kerugiannya.

Kasus ini bermula ketika korban menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas departemen anti-fraud sebuah bank. Dalam percakapan itu, korban diberitahu bahwa dirinya diduga terlibat dalam kasus pencucian uang.

Baca Juga :  Kebijakan Bekerja Fleksibel ASN Dikeluarkan Untuk Tingkatkan Produktivitas Selama Libur Nasional

Untuk memperkuat kebohongan tersebut, sindikat mengirimkan dokumen palsu berupa surat perintah penangkapan dan perintah pembekuan aset. Korban yang diliputi rasa takut kemudian diminta mengikuti serangkaian instruksi agar dapat membersihkan namanya dari tuduhan tersebut.

Salah satu instruksi yang diberikan adalah memindahkan dana miliknya untuk membeli 1.600 batang emas 24 karat di Mustafa Centre, kawasan Little India, Singapura. Setelah pembelian selesai, korban diminta menyerahkan lima tas berisi emas kepada seseorang yang mengaku sebagai petugas.

Orang tersebut adalah Turah Raju Subramaniam. Saat menjalankan aksinya, ia menggunakan identitas palsu dengan nama “Bala Krishnan BK 1505”. Pertemuan berlangsung di luar area pusat perbelanjaan, tempat korban menyerahkan seluruh emas yang telah dibelinya.

Baca Juga :  Bulu Tangkis Indonesia Tembus Babak 16 Besar Malaysia Open 2026

Emas bernilai miliaran rupiah tersebut langsung dibawa Turah menggunakan mobil yang telah disiapkan jaringan sindikat menuju Malaysia,” tulis CNA.

Setelah berhasil melarikan emas tersebut ke Malaysia, Turah sempat menghilang dari pantauan aparat. Pelariannya berakhir pada November 2025 ketika ia berupaya memasuki kembali wilayah Singapura.

“Turah akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian pada November 2025 saat berupaya untuk masuk kembali ke wilayah Singapura,” lanjut laporan CNA.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan Turah berperan membantu menyembunyikan hasil tindak kejahatan yang dilakukan sindikat penipuan internasional. Menurut jaksa, tindakannya yang didorong kepentingan pribadi turut memfasilitasi praktik penipuan berskala besar yang dijalankan secara terorganisasi dari jarak jauh.

Baca Juga :  Timnas Futsal Putri Indonesia Gantung Nasib di Laga Malaysia vs Thailand AFF 2026

Atas perbuatannya, Turah sebenarnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga 500.000 dolar Singapura, sekitar Rp6,93 miliar, atau kedua-duanya. Namun, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dua bulan setelah mempertimbangkan pengakuan bersalah yang disampaikan terdakwa.

Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana sindikat penipuan memanfaatkan manipulasi psikologis untuk membuat korban menyerahkan aset bernilai tinggi. Hingga kini, keberadaan ribuan batang emas tersebut masih belum diketahui.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com