Ayah Tiri dan Ibu Kandung di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

0
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra saat memberikan keterangan ke awak media terkait pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur

NARASITODAY.COM, CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

Ironisnya, kedua tersangka merupakan orang terdekat korban, yakni ayah tiri berinisial AB (44) dan ibu kandung korban, AI (46).

Kasus yang menyita perhatian publik ini terungkap setelah kakak korban berinisial RM (24) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Cianjur pada 24 Mei 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti hingga menetapkan kedua orang tua korban sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bupati Bogor Lantik PPPK Penuh Waktu Tahap II, Paruh Waktu Menyusul

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka AB terhadap korban telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak Desember 2023 hingga Mei 2026.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami telah mengamankan kedua tersangka serta menetapkan keduanya sebagai pelaku berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” ujar Fajri.

Menurut dia, tersangka AB diduga menjadi pelaku utama dalam perkara tersebut.

Sementara itu, tersangka AI yang merupakan ibu kandung korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui peristiwa tersebut, namun tidak melakukan upaya pencegahan.

Baca Juga :  Minimarket di Depok Ludes Terbakar, Diduga Percobaan Pencurian

“Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga turut memfasilitasi terjadinya perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap adanya persoalan dalam hubungan rumah tangga kedua tersangka yang diduga menjadi salah satu latar belakang terjadinya tindak pidana tersebut.

Tersangka AB disebut pernah mengancam akan menceraikan istrinya, sedangkan AI diduga memilih mempertahankan rumah tangganya meski harus mengabaikan keselamatan anak kandungnya sendiri.

Saat ini, korban masih menjalani pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Polisi juga memastikan proses pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan selama proses hukum berjalan.

Baca Juga :  Dugaan Indisipliner Oknum Guru, SMP di Warungkondang Jadi Sorotan Warga

Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AI dijerat pasal terkait keterlibatan dalam tindak pidana terhadap anak dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polres Cianjur menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan penuh terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Wartawan : Andreas