Kalah di PTUN Jakarta, Menteri HAM Natalius Pigai Diwajibkan Kembalikan Jabatan Ernie Toelle

0
jabatan
Menteri HAM Natalius Pigai.Foto : kemenham.go.id

NARASITODAY.COM, JAKARRTA – Bagi seorang aparatur sipil negara (ASN), harkat dan martabat bukan sekadar urusan pangkat di atas kertas, melainkan sebuah kehormatan profesi yang diperjuangkan. Langkah berani Ernie Nurheyanti M. Toelle menuntut keadilan setelah dicopot dari jabatan strukturalnya berbuah manis di ruang sidang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkannya terhadap Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Gugatan hukum ini bermula dari keputusan sepihak berupa pemindahan tugas Ernie dari posisi strategis sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya, sebuah jabatan fungsional. Mutasi tersebut diteken melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.

Baca Juga :  LSI Ungkap Rendahnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Pembahasan Revisi KUHAP

Perjuangan Ernie menemui titik terang setelah majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum pada Kamis, 2 Juli 2026.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum di sistem e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diberikan oleh Yanti (panggilan akrab Ernie), Senin (6/7/2026).

SK Menteri HAM Dinyatakan Batal

Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang sebelumnya memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.

Baca Juga :  Irak Temukan Uang Tunai Rp251 Miliar Tersembunyi di Dinding Rumah Wakil Menteri Perminyakan

Atas dasar pembatalan tersebut, hakim memberikan instruksi tegas dan mewajibkan Natalius Pigai selaku Menteri HAM untuk segera mencabut surat keputusan mutasi itu.

Tidak hanya sekadar mencabut SK, menteri kabinet tersebut juga diwajibkan oleh hukum untuk merehabilitasi nama baik, harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan posisi Yanti seperti semula ke kursi Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

Selain harus mengembalikan hak-hak kepegawaian penggugat, Natalius Pigai juga dijatuhi sanksi finansial ringan atas kalahnya gugatan ini.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000,” ucap hakim masih dalam salinan putusannya.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Aturan Amnesti Koruptor, Syaratnya Kembalikan Uang Negara

Belum Ada Tanggapan Resmi dari Natalius Pigai

Kasus kekalahan hukum kementerian ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi tergugat adalah seorang menteri yang membidangi urusan Hak Asasi Manusia, namun dinilai melakukan maladministrasi dalam pengelolaan internal SDM pegawainya.

Hingga laporan berita ini diturunkan, belum ada respons maupun kepastian langkah hukum lanjutan (seperti banding) yang akan diambil oleh pihak kementerian. Wartawan CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Natalius Pigai secara langsung untuk meminta keterangan dan menanyakan pendapatnya perihal putusan telak dari PTUN Jakarta tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban resmi dari yang bersangkutan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com