NARASITODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada lima anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan sebagai tindak lanjut atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI terkait perkara tender pembangunan Rumah Sakit Kabupaten Bogor di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Tahun Anggaran 2021.
Langkah tersebut dilakukan menyusul Surat Ketua KPPU RI Nomor 47/K/II/2026 yang memuat pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2025 mengenai pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pemkab Bogor menyatakan penjatuhan sanksi disiplin akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain memberikan sanksi kepada lima anggota Pokja, Pemkab Bogor juga melakukan tindak lanjut terhadap salah satu aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR yang tercantum dalam rekomendasi KPPU.
Pemerintah daerah menjelaskan pelantikan AR sebelumnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan berlangsung sebelum surat pelaksanaan rekomendasi dari KPPU diterima oleh Pemkab Bogor.
Setelah menerima surat tersebut, Pemkab Bogor langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam rekomendasi. Sebagai bagian dari proses administratif, pemerintah daerah juga telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara AR dari tugas jabatannya hingga proses pemeriksaan selesai.
Pemkab Bogor menyatakan hasil pemeriksaan beserta pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin akan dilaporkan kepada KPPU setelah seluruh tahapan administratif dan kepegawaian rampung.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan akan menjalankan seluruh rekomendasi KPPU sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum, penegakan disiplin aparatur sipil negara, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.***
Editor : Alysa
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor













