NARASITODAY.COM, YAOUNDE – Parlemen Kamerun resmi mengesahkan amandemen konstitusi yang mengembalikan jabatan wakil presiden setelah lebih dari 40 tahun posisi tersebut dihapus. Perubahan aturan itu dinilai menjadi langkah penting dalam mekanisme suksesi kepemimpinan Presiden Paul Biya yang telah memimpin negara tersebut sejak 1982.
Mengutip BBC International, Kamis (23/7/2026), amandemen konstitusi tersebut disetujui dalam sidang gabungan dua kamar parlemen pada April lalu. Sebanyak 200 anggota legislatif memberikan suara mendukung perubahan tersebut. Meski telah disahkan parlemen, aturan itu baru akan berlaku setelah ditandatangani Presiden Paul Biya.
Dalam ketentuan baru, jabatan wakil presiden tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk langsung oleh presiden.
Apabila presiden meninggal dunia atau tidak lagi mampu menjalankan tugasnya, wakil presiden secara otomatis akan menggantikan posisi kepala negara untuk melanjutkan sisa masa jabatan presiden yang masih berlangsung.
Mekanisme tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang menempatkan Ketua Senat sebagai pejabat sementara hingga pemilihan presiden baru digelar.
Pemerintah menilai keberadaan wakil presiden akan meningkatkan efektivitas pemerintahan, terutama dalam membantu presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Selain itu, perubahan tersebut juga dinilai dapat membuat Senat lebih fokus menjalankan fungsi legislasi.
Namun, pengesahan amandemen itu segera memicu perdebatan politik. Sejumlah kalangan menilai perubahan konstitusi tersebut bukan sekadar penataan sistem pemerintahan, melainkan berkaitan erat dengan proses regenerasi kepemimpinan di Kamerun.
Partai oposisi Social Democratic Front (SDF) yang memiliki enam kursi di parlemen memilih memboikot proses pemungutan suara. SDF sejak awal mengusulkan agar presiden dan wakil presiden dipilih secara berpasangan melalui pemilihan umum sehingga mencerminkan keseimbangan antara komunitas berbahasa Inggris (Anglophone) dan Prancis (Francophone).
Ketua SDF Joshua Osih menilai amandemen tersebut gagal menjadi momentum reformasi politik yang lebih menyeluruh.
“Reformasi konstitusi ini sebetulnya bisa menjadi momen keberanian politik, tetapi ini tidak lain adalah kesempatan sejarah yang terlewatkan,” tegas Joshua Osih.
Kritik juga disampaikan tokoh oposisi dari Cameroon Renaissance Movement (CRM), Maurice Kamto. Ia menilai perubahan konstitusi itu semakin memperkuat dominasi partai yang berkuasa.
“Amandemen ini setara dengan ‘kudeta konstitusional dan institusional’ oleh partai berkuasa. Petahana tengah mengupayakan terbentuknya sebuah ‘kerajaan republik’,” ujar Kamto.
Ia juga menyatakan akan menggalang kampanye penolakan terhadap amandemen tersebut melalui media daring.
Keraguan terhadap proses penyusunan amandemen bahkan datang dari internal pendukung pemerintah. Seorang senator dari partai pendukung Presiden Biya secara terbuka menyebut proses penyusunan undang-undang tersebut sebagai sesuatu yang “mencurigakan”.
Perubahan konstitusi ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah perhatian publik terhadap kondisi Presiden Paul Biya. Pada usia 93 tahun, Biya merupakan salah satu kepala negara dengan masa jabatan terlama di dunia setelah memimpin Kamerun sejak November 1982. Dalam beberapa tahun terakhir, ia beberapa kali tidak muncul di hadapan publik dalam waktu yang cukup lama sehingga memunculkan spekulasi mengenai kondisi kesehatannya.
Pada Oktober tahun lalu, Biya kembali memenangkan pemilihan presiden untuk masa jabatan kedelapan dengan perolehan 53,7 persen suara. Hasil tersebut dipersoalkan oposisi yang menuding telah terjadi kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Dengan disahkannya amandemen konstitusi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada sosok yang akan dipilih Paul Biya sebagai wakil presiden. Figur yang ditunjuk nantinya diperkirakan akan memainkan peran penting dalam proses transisi kepemimpinan apabila sewaktu-waktu terjadi kekosongan jabatan presiden.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













