NARASITODAY.COM – Polisi berhasil mengamankan lima pelaku judi online di Bogor dalam kurun waktu satu minggu yaitu pada 30 Oktober hingga 6 November 2024.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap lima orang pria pelaku judi online jenis togel yang berinisial AP (32), ME (26), F (28), I (47) dan H (49).
“5 orang itu sebagai pemain judi online jenis togel melalui media elektronik,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Adhimas menjelaskan bahwa dari ke lima pelaku tersebut bermain judi online jenis togel di salah satu akun yang dimiliki oleh pelaku berinisial AP dengan memasang taruhan di situs judi online.
“Inisial ap menjadi pengepul dan penerima uang dari empat tersangka lainnya,” ucapnya.
Adhimas mengatakan lima pelaku yang terlibat dalam judi online itu dikarenakan faktor ekonomi. Para pelaku dikenakan pasal 303 dan 303 BIS KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Barang siapa yang menggunakan kesempatan bermain judi, barang siapa turut main judi di jalan umum dan memberikan kesempatan main judi kepada umum sebagaimana pasal 303 dan 303 BIS KUHP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, ” tutupnya.***














