Lenirra Kembali Bangun Vila Tanpa Izin

0

NARASITODAY.COM- Lenirra Villa and Resto di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. kembali melakukan pembangunan, bahkan tidak memiliki izin pelebaran bangunan.

Pembangunan villa baru diluar dari seat plan bahkan tidak memiliki kajian khusus, mirisnya kawasan tersebut masuk dalam kawasan pertanian yang dilindungi.

“Ya saya nanti setelah dari Bandung akan cek ke lokasi, karena ini perusahaan besar yang harus taat aturan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal Kurdi.

Baca Juga :  Kohati HMI Cabang Bogor Gelar Sosialisasi Gerakan Pemilih Cerdas, Fokus Tingkatkan Partisipasi Perempuan di Pilkada 2024

Ia juga meminta, agar pihak satuan polisi pamong praja (Satpol PP) segera melakukan pengecekan terhadap caffe dan Village tersebut.

“Ya saya juga meminta kepada pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Bogor segar melakukan pengawasan terhadap bangunan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Wamendagri Dorong Pemberdayaan OAP Lewat Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan

Dengan kondisi tersebut, tentunya akan merugikan masyarakat Kabupaten Bogor jika pihak-pihak perusahaan tidak taat peraturan.

“Ya kalau ga ada izin mana ada nantinya bagi hasil bagi pemerintah daerah, apalagi ini kan perusahaan sekala besar,” tuturnya.

Ia juga berharap agar setiap perusahaan yang akan investasi di wilayah Kabupaten Bogor tentunya harus mentaati aturan dan memberikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang terdampak.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Bogor Hadiri RUPS Tahunan PT Bank BJB Tahun Buku 2024, Soroti Efisiensi dan Pembagian Dividen

“Kalau izin tidak ada bagai mana bisa memberikan tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat sekitar, saya juga meminta agar proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuntasnya.

Laporan : Firman