Bimbim Slank Menyuarakan Penolakan Terhadap PPN 12 Persen “Pajak Harusnya Tidak Membebani”

0
Ilustrasi Bimbim Slank

NARASITODAY.COM Dalam menghadapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025, Bimbim, drummer band legendaris Slank, menyuarakan penolakannya dengan tegas.

Dalam sebuah wawancara, Bimbim mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini akan semakin membebani masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang sudah tertekan oleh berbagai biaya hidup yang meningkat.

“Pajak seharusnya tidak membebani rakyat. Kita sudah cukup berat dengan kondisi ekonomi saat ini, jadi nggak usah bayar pajak,” ujarnya.

Baca Juga :  Nelayan Pemburu Lobster Terjebak Ombak Besar, Satu Meninggal Dunia di Pantai Molang

Bimbim juga menyoroti dampak negatif dari kenaikan PPN terhadap sektor seni dan budaya. “Alat musik seharusnya tidak dikenakan pajak 12 persen. Ini akan menyulitkan para musisi dan pelaku seni lainnya yang bergantung pada alat musik untuk berkarya,” tambahnya. 

Dalam konteks yang lebih luas, penolakan terhadap PPN 12 persen juga diungkapkan oleh berbagai kalangan masyarakat melalui petisi online yang telah ditandatangani oleh lebih dari 100 ribu orang.

Baca Juga :  5 Rekomendasi Robot Vacuum Cleaner Terbaik 2025 Sebelum PPN Naik!

Masyarakat mengekspresikan kekhawatiran bahwa kenaikan pajak ini akan memicu lonjakan harga barang kebutuhan pokok dan memperburuk daya beli rakyat. “Kami ingin pemerintah mendengar keluhan kami dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua lapisan masyarakat,” ungkap Bimbim.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Gelar Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun 2026 untuk Tingkatkan Tata Kelola Digital

Sebagai seorang tokoh publik, Bimbim berharap suaranya dapat membantu meningkatkan kesadaran akan isu ini di kalangan generasi muda dan masyarakat luas.

“Kita semua harus bersatu untuk memperjuangkan hak kita sebagai rakyat. Jangan biarkan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil terus berlanjut,” tutupnya ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel