BPJS Kesehatan usul Tak Lagi Tanggung Biaya Penyakit Akibat Merokok Mulai 2025

0
Foto : Ilustrasi

NARASITODAY.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengusulkan agar penyakit yang diakibatkan oleh kebiasaan merokok tidak lagi ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini diusulkan sebagai bagian dari upaya mengurangi beban anggaran negara sekaligus mendorong pola hidup sehat di tengah masyarakat.

Melansir dari Pikology, Ghufron menyoroti fakta bahwa banyak Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, yang berasal dari kalangan kurang mampu, masih mengonsumsi rokok. Bahkan, mereka cenderung mengabaikan kesehatan dan sering kali tidak membayar iuran JKN.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Desa Banyuasih-Tegalega Rampung Dibangun Melalui TMMD ke-128

“Banyak yang memilih membeli rokok daripada membayar iuran kesehatan. Hal ini menjadi beban tambahan bagi pembiayaan negara,” ujar Ghufron.

Data menunjukkan, penyakit jantung sebagai salah satu konsekuensi utama dari merokok, menyedot biaya hingga Rp10 triliun setiap tahunnya.

Angka ini belum termasuk pembiayaan untuk penyakit lain seperti kanker paru-paru dan stroke, yang juga banyak dikaitkan dengan konsumsi rokok.

Baca Juga :  Belum Ada Keputusan Kenaikan Iuran BPJS 2026, Menteri Kesehatan Tegaskan Masih Dibahas

Ghufron berharap kebijakan baru terkait penanganan pasien dengan penyakit akibat rokok dapat mulai diterapkan pada tahun 2025.

Hal ini sejalan dengan penyesuaian tarif dan iuran BPJS yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024.

Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.

Baca Juga :  Setelah Koma, Dylan Carr Ceritakan Suara Misterius yang Membisikkan Syahadat Saat Kecelakaan

“Dengan mengurangi konsumsi rokok, risiko penyakit serius dapat ditekan, sehingga masyarakat bisa hidup lebih sehat dan produktif,” katanya.

Usulan ini mendapatkan tanggapan beragam.

Sebagian pihak mendukung langkah tersebut sebagai cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok.

Namun, ada pula yang mengkritik kebijakan ini karena dinilai berpotensi mendiskriminasi perokok, terutama yang berasal dari kalangan kurang mampu.