NARASITODAY.COM – Polisi memiliki hak untuk memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dimiliki oleh pengendara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas. Menurut Pasal 10 PP 80 Tahun 2012, pemeriksaan dapat dilakukan secara berkala maupun insidentil.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan SIM, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, pelat nomor, serta tanda bukti lulus uji bagi kendaraan yang wajib diuji. Selain itu, polisi juga dapat memeriksa fisik kendaraan, daya angkut barang, dan izin penyelenggara angkutan.
Umumnya, pemeriksaan kendaraan dilakukan di jalan raya dengan pemberitahuan menggunakan pelat dan surat tugas. Namun, muncul pertanyaan apakah polisi diperbolehkan memeriksa SIM dan STNK di jalan kampung atau gang.
Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Polrestabes Bandung, Iptu Isman, menjelaskan bahwa polisi dapat melakukan pemeriksaan di jalan kampung atau gang. Namun, hal ini harus mempertimbangkan potensi pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana yang dilakukan pengendara.
Jika terdapat dugaan pelanggaran seperti tidak membawa SIM atau STNK, polisi mungkin tidak akan mengejar pelanggar hingga ke jalan kampung. Namun, jika ada indikasi tindak pidana, seperti kendaraan yang dicurigai hasil pencurian, polisi berhak melakukan pemeriksaan di luar jalan raya.
“Pemeriksaan di gang bersifat insidentil. Jika itu merupakan pelanggaran lalu lintas, tidak semua kasus akan dikejar ke sana,” ungkap Isman pada Jumat (27/12/2024).
“Tapi jika ada indikasi tindak pidana, kami pasti akan mengejarnya karena bisa saja kendaraan tersebut adalah hasil curian,” tambahnya.
Isman juga menekankan pentingnya sikap curiga terhadap perilaku berkendara masyarakat, terutama jika pengendara berusaha menghindar saat melihat polisi melakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Isman menyatakan bahwa polisi diwajibkan mengenakan seragam saat melakukan pengecekan SIM, STNK, atau kendaraan terkait pelanggaran lalu lintas. Seragam harus digunakan baik dalam pemeriksaan berkala maupun insidentil. Namun, dalam kasus tindak pidana seperti pencurian kendaraan atau penggunaan knalpot brong, polisi dapat menggunakan seragam non-dinas.
Berdasarkan Pasal 12 PP 80 Tahun 2012, pemeriksaan berkala dapat dilakukan setiap enam bulan sekali dan dapat melibatkan kolaborasi antara polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu seperti tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, pemeriksaan insidentil dapat dilakukan saat operasi kepolisian atau ketika pelanggaran tertangkap tangan.
Menurut Pasal 15 ayat (1) PP 80 Tahun 2012, baik polisi maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pemeriksaan secara berkala atau insidentil harus dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh atasan mereka.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














