Montir Berkedok Dokter Ditangkap Polres Cimahi, Begini Menjalankan Aksinya 

0
Pelaku tertunduk lesu Usai diamankan pihak kepolisian. Foto dok : Ist

NARASITODAY.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WA, yang selama ini menyamar sebagai dokter.

WA yang sejatinya berprofesi sebagai montir bengkel di kampung halamannya di Jawa Tengah, ditangkap di Jalan Melong Raya, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Jumat (3/1/2025).

Dalam aksinya, WA menggunakan nama palsu dr. Damar Mangkuluhur Sardjito di media sosial dan mengaku sebagai mahasiswa kedokteran yang sedang magang di sebuah rumah sakit di Bandung.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Utara Jamin Keamanan dan Upayakan Dialog Damai Pasca Bentrok di Halmahera Tengah

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah berpura-pura sebagai dokter magang untuk mendekati korban-korbannya.

“Modusnya mengatasnamakan sebagai magang dokter di salah satu rumah sakit,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (6/1/2025).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mencurigai perilaku pelaku yang meminta uang dengan alasan untuk kebutuhan selama magang.

Setelah dilakukan pengecekan ke rumah sakit yang disebutkan pelaku, ternyata tidak ada data atas nama tersebut. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Cimahi.

Baca Juga :  AKBP Rio Wahyu Serahkan Jabatan, Harapan Baru untuk Polres Bogor Terbit

“Kurang dari lima jam, Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Tri menegaskan bahwa selama menyamar, WA tidak pernah melakukan praktik pengobatan.

Ia hanya menggunakan identitas dokter palsu untuk mendekati wanita dan meminta sejumlah uang.

Dalam kurun waktu satu bulan, WA telah menipu dua korban dengan total uang yang berhasil ia ambil mencapai lebih dari Rp10 juta.

Baca Juga :  Geger! Presiden Guinea-Bissau Disebut Dalang Kudeta Sendiri Saat Lari ke Tetangga​

“Pelaku sudah mengambil sebanyak kurang lebih Rp10 juta dari korban, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan, tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap orang-orang yang mengaku sebagai tenaga medis atau profesi lainnya tanpa kejelasan identitas yang sah.***