
NARASITODAY.COM – Awal tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 6,9 kilogram.
Dua pelaku, CMP (34), warga Kabupaten Bangka, dan RS (33), yang berdomisili di Bogor, diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 6,9 kilogram serta beberapa barang bukti lain, termasuk sebuah ponsel.
Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, setelah menangkap CMP, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang masih berada di Kampung Sawah, Cilodong.
“Di lokasi kedua, petugas menyita sabu seberat 6,04 gram serta timbangan elektrik yang diduga digunakan pelaku untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan,” katanya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka bertindak atas perintah seseorang berinisial G, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“G memberikan instruksi kepada para pelaku untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang dan menyerahkannya kepada CMP untuk diedarkan,” bebernya.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan.
Menurut keterangan Wakapolres, narkotika yang disita dari para pelaku rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Meskipun baru pertama kali melakukan aksi ini, tindakan mereka dianggap sangat membahayakan karena dapat memengaruhi banyak jiwa.
Kompol R. Adhimas menegaskan bahwa operasi ini memiliki dampak besar dalam mencegah peredaran narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya saat konferensi pers yang digelar pada Jumat, 10 Januari 2025.
Sementara kedua pelaku kini menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati atau penjara paling singkat enam tahun,” pungkasnya.***













