NARASITODAY.COM – Verrel Uziel telah diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akibat kasus plagiarisme. Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia, yang diumumkan melalui akun Instagram mereka pada 6 Januari 2025 pada Sabtu (18/1/2025).
Keputusan tersebut tercantum dalam putusan perkara Nomor Register 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.U yang dibacakan pada 4 Januari 2025, pukul 16.55 WIB. Pihak yang mengajukan pemberhentian tidak hormat adalah Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa UI, Brevka Noufalio, mahasiswa Fakultas Psikologi, dengan Verrel Uziel sebagai termohon.
“Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia,” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia.
Verrel dinyatakan bersalah atas tindakan plagiarisme. Dalam dokumen putusan, disebutkan bahwa ia menggunakan kajian dari aliansi Net Zero Society, yang merupakan hasil karya beberapa BEM fakultas di UI, tanpa izin atau mencantumkan referensi yang memadai saat audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024.
Keputusan ini diambil oleh lima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI, yaitu Ketua Muhammad Thoriq Classic Perdana, Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata AP.
Selain itu, status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI Verrel juga dicabut dan ia dibebani biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Mahkamah Mahasiswa UI merekomendasikan pemberhentian Verrel dari jabatannya di BEM UI.
“Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa sesuai dengan kewenangan Mahkamah Mahasiswa untuk memberhentikan Termohon karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, dan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI,” tulis Mahkamah Mahasiswa UI.
Kongres Mahasiswa UI kemudian memberhentikan Verrel dari jabatannya lewat sidang paripurna. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram Kongres Mahasiswa UI pada Jumat (17/1).
“Sidang Paripurna tersebut mendasari Ketetapan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Atas Nama Verrel Uziel,” tulis Kongres Mahasiswa UI.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 018/TAP/KMUI/I/2015 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Ketua BEM UI atas nama Verrel Uziel, yang ditetapkan pada 11 Januari 2025 oleh Kongres dan diteken oleh Presidium II Bangun Fariqoh Sa’adah, Presidium I Muhammad Alif Ramadhan, dan Presiden III Ashfa Mardiana Ikhsani.
“Memutuskan, menetapkan: Pemberhentian tidak hormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atas nama Verrel Uziel,” tulis Kongres Mahasiswa UI.
Sebagai langkah selanjutnya, Kongres Mahasiswa menetapkan Wakil Ketua BEM UI Iqbal Cheisa Wiguna untuk menggantikan posisi Verrel Uziel sebagai Ketua BEM UI.














