NARASITODAY.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten.
Hasil investigasi tersebut menunjukkan bahwa enam pegawai telah diberhentikan dan dua pegawai lainnya dikenakan sanksi berat.
“Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit itu, kami merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena survei dan pengukuran dilakukan oleh perusahaan swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, dalam penerbitan sertifikat terdapat dua metode survei, yaitu oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi yang tetap harus mendapatkan pengesahan dari petugas ATR/BPN.
6 Pegawai Dipecat, 2 Sanksi Berat
Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sedangkan dua pegawai lainnya juga menerima sanksi berat.
“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai yang terlibat serta sanksi berat kepada dua pegawai,” jelas Nusron.
Berikut adalah daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi berat:
- JS – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
- SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
- ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
- WS – Ketua Panitia A
- YS – Ketua Panitia A
- NS – Panitia A
- LM – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
- KA – Mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Dengan langkah ini, Nusron berharap dapat memperbaiki integritas proses penerbitan sertifikat tanah di masa mendatang.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














