NARASITODAY.COM – Belakangan ini, fenomena pasangan muda-mudi yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan semakin marak di Indonesia, yang dikenal dengan istilah ‘Kumpul Kebo’. Terbaru, fenomena ini juga terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memecat delapan ASN karena dianggap melanggar.
Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari ketidakhadiran di tempat kerja, penyalahgunaan narkoba, hingga kumpul kebo. Sebelumnya, The Conversation melaporkan bahwa fenomena kumpul kebo muncul akibat pergeseran pandangan mengenai relasi dan pernikahan. Banyak anak muda saat ini yang menganggap pernikahan sebagai hal normatif yang rumit.
Sebagai alternatif, mereka melihat ‘kumpul kebo’ sebagai bentuk hubungan yang lebih tulus dan nyata. Di Asia, yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, dan agama, ‘kumpul kebo’ masih dianggap tabu. Jika pun terjadi, biasanya hanya berlangsung sementara dan dianggap sebagai langkah awal menuju pernikahan.
Di Indonesia, sebuah studi tahun 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation menunjukkan bahwa ‘kumpul kebo’ lebih umum terjadi di wilayah Timur Indonesia yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
Peneliti muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, menjelaskan bahwa ada tiga alasan mengapa pasangan di Manado memilih untuk hidup bersama tanpa menikah: beban finansial, prosedur perceraian yang rumit, dan penerimaan sosial.
“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan bahwa 0,6 persen penduduk kota Manado melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda baru-baru ini.
“Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9 persen di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3 persen berusia kurang dari 30 tahun, 83,7 persen memiliki pendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6 persen tidak bekerja, dan 53,5 persen lainnya bekerja secara informal,” tambahnya.
Yulinda menyatakan bahwa pihak yang paling terdampak secara negatif akibat ‘kumpul kebo’ adalah perempuan dan anak-anak. Dalam konteks ekonomi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu seperti yang diatur dalam hukum perceraian. Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan dukungan finansial berupa nafkah.
“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, serta masalah lainnya,” jelas Yulinda.
Dari segi kesehatan mental, ‘kumpul kebo’ dapat menurunkan kepuasan hidup. Beberapa penyebab dampak negatif dari kohabitasi adalah kurangnya komitmen dan kepercayaan antara pasangan serta ketidakpastian mengenai masa depan.
Menurut data PK21, sebanyak 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa; 0,62 persen mengalami konflik lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal; dan 0,26 persen lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga cenderung mengalami gangguan dalam pertumbuhan dan perkembangan emosional serta kesehatan.
“Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan merasa tidak diakui karena stigma terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.
“Hal ini menyulitkan mereka untuk menemukan tempat dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














