NARASITODAY.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa pemerintah baru-baru ini memberikan fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk untuk peralatan konser Maroon 5 yang digelar di Indonesia. Konser band asal Los Angeles, Amerika Serikat ini telah selesai digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu (1/2/2025).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa kemudahan dalam mengimpor peralatan konser ini diberikan melalui skema ATA Carnet.
ATA Carnet adalah dokumen kepabeanan internasional yang diakui sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku di seluruh dunia.
“Fasilitas ini memungkinkan barang untuk diimpor dan diekspor sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor dalam rangka kegiatan tertentu, seperti konser musik internasional,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (10/2/2025).
Budi menjelaskan bahwa ATA Carnet, sebagai metode pemasukan barang sementara ke Indonesia, diterima di 78 negara di seluruh dunia. Fasilitas ini digunakan dalam berbagai sektor, seperti pameran, produksi film, arsitektur, olahraga, seni pertunjukan, serta tur grup musik internasional.
“Dengan adanya ATA Carnet, peralatan konser yang dibawa dari luar negeri dapat masuk dan keluar Indonesia dengan lebih efisien,” tambahnya.
Meski menggunakan skema ATA Carnet, barang-barang untuk keperluan konser Maroon 5 tetap diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai, yang kali ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan keberadaan fisik barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan ini juga untuk memastikan barang tersebut sesuai saat akan dikeluarkan kembali setelah acara selesai.
Budi menambahkan bahwa pemanfaatan ATA Carnet merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap event internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Dengan sistem ini, kelancaran logistik acara dapat lebih terjamin, dan penyelenggara dapat mengimpor peralatan tanpa dikenakan bea masuk atau pajak impor.
“Tentu saja, ini sangat mendukung perkembangan sektor kreatif dan mendorong perekonomian lokal melalui peningkatan kunjungan wisata,” ujarnya.
Melalui contoh nyata seperti konser Maroon 5, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri mengenai fasilitas ATA Carnet semakin meningkat.
Sistem ini tidak hanya mempermudah penyelenggara acara, tetapi juga berperan dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan utama untuk berbagai kegiatan internasional.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel













