NARASITODAY.COM – Komika Heri Horeh membantah tuduhan perselingkuhan yang dituduhkan oleh istrinya, Riyuka Bunga, yang menjadi alasan utama dia mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Depok. Heri menegaskan bahwa ia siap untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
“Dia (Riyuka Bunga) bilang mau mengubah gugatannya, yang penting cepat. Tapi saya bilang, nggak perlu diubah, ya sudah, kita buktikan saja sesuai yang dia katakan,” ujar Heri Horeh di Pengadilan Agama Depok, Senin (10/2).
Heri dan Riyuka sempat terlibat perdebatan saat mediasi berlangsung, yang diduga terkait dengan tuduhan perselingkuhan yang tidak diakui oleh Heri.
“Kalau diubah, kok bisa segampang itu? Itu yang jadi masalah dalam hidup saya. Kalau memang itu salah, ya sudah, kita buktikan salah. Kalau saya merasa benar, ya saya akan buktikan,” jelas Heri Horeh.
Heri awalnya merasa terkejut dengan gugatan cerai Riyuka karena pada saat itu dia tengah berusaha untuk memperbaiki hubungan mereka.
“Saya ingin bertahan karena saya masih sayang padanya. Itulah sebabnya saya berjuang untuk mempertahankan keluarga ini,” ungkapnya.
Namun, melihat bahwa Riyuka tampaknya tetap ingin bercerai, Heri akhirnya memutuskan untuk menerima keputusan istrinya dan tidak mau terlihat memaksakan diri.
“Saya juga punya batas waktu, enggak mungkin terus-terusan mengejar. Kalau sudah selesai, ya sudah, berarti memang bukan jodohnya,” tandas Heri Horeh.
Riyuka Bunga mengungkapkan dugaan perselingkuhan Heri setelah memeriksa nomor ponselnya melalui aplikasi GetContact. Aplikasi ini memungkinkan seseorang untuk melihat bagaimana namanya disimpan di ponsel orang lain.
Riyuka menemukan bahwa nomor Heri tersimpan dengan nama “Putra Michat,” yang menurutnya menunjukkan bahwa suaminya sering menggunakan aplikasi Michat, yang biasa dipakai untuk transaksi dengan prostitusi daring.
Setelah menemukan bukti tersebut, Riyuka merasa bahwa Heri telah melakukan kesalahan yang berulang dan akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai. Riyuka sebelumnya telah melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Depok pada 13 Januari lalu.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel













