Keluarga Korban Perselingkuhan ASN Bogor Tuntut Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak

0
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

NARASITODAY.COM – Seorang wanita berinisial D melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan ayah kandungnya yang diketahui oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berinisial S, kepada sejumlah instansi pemerintahan, termasuk Bupati Bogor.

Laporan tersebut juga ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.

“Hari ini laporan ke bupati, tembusannya ke Disdik. Laporannya kita sebar ke lima tempat. Ini masih jalan lagi, habis itu ke Inspektorat. Tadi pagi di UPT PPA juga kita dapat bantuan hukum,” kata D saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Tanah Longsor Rusak Belasan Rumah di Kabupaten Bandung Barat dan Bogor

Dalam laporan tersebut, D melampirkan sejumlah dokumen, seperti surat permintaan penindakan, kronologi kejadian, serta bukti pendukung berupa foto dan keterangan saksi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor disebut telah meminta keterangan dari dua orang terlapor.

Baca Juga :  Diskanak Kabupaten Bogor Hadirkan Mini Zoo Meriahkan HJB ke-543

“Hari ini dua terlapor dimintai keterangan. Nanti rencananya, kemungkinan di minggu ini bakal kita panggil lagi untuk keluarga, karena saat ini saya hanya lapor, belum dimintai keterangan,” ujar D.

D menyampaikan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk menegakkan hukum dan meminta perlindungan terhadap hak-haknya sebagai anggota keluarga.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan THR ASN 2025 Penuh, Tak Ada Pemotongan Seperti Tahun Lalu

“Karena ini kasusnya perselingkuhan, dan keluarga tidak diberi nafkah yang layak, mungkin ini masuk ke penelantaran juga,” ucap D.

“Jadi sesuai dengan peraturan hukum yang ada, seperti 1/3 gaji, atau mungkin sesuai pasal yang ada. Kita ikuti peraturan yang berlaku saja,” tambahnya.

Pihak keluarga berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan aparat terkait sesuai prosedur hukum.***