NARASITODAY.COM – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar KPK menunda pemeriksaannya setelah ia kembali mengajukan gugatan praperadilan. Namun, pihak KPK menilai langkah Hasto tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang wajar.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, Hasto diduga bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner KPU, terkait dengan pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
Kasus kedua melibatkan Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya merintangi penyidikan terkait Harun Masiku. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, namun keberadaannya masih belum diketahui hingga saat ini.
Hasto sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi hakim PN Jaksel menolak gugatan tersebut.
Setelah gugatan pertama ditolak, Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan baru untuk melawan KPK. Gugatan tersebut berkaitan dengan dua perkara: dugaan suap dan kasus merintangi penyidikan.
Gugatan-gugatan baru inilah yang digunakan sebagai alasan untuk ketidakhadiran Hasto dalam panggilan KPK pada Senin (17/2/2025). Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, meminta KPK untuk menunda pemeriksaan terkait adanya proses praperadilan.
“Penasihat hukum pada pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto,” kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
Ronny berharap semua pihak dapat menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa Hasto mengajukan gugatan baru karena gugatan sebelumnya tidak diterima, bukan ditolak.
“Praperadilan yang baru ini diajukan sebagai kelanjutan dari putusan sebelumnya yang belum memutuskan sah atau tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto, dan memberikan kesempatan bagi kami untuk mengajukan dua gugatan praperadilan atas dua surat perintah penyidikan yang berbeda. Oleh karena itu, kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan,” jelasnya.
Pimpinan KPK memberikan tanggapan sinis terhadap tindakan Hasto. KPK menegaskan bahwa Hasto tetap dapat diperiksa meskipun saat ini sedang dalam proses gugatan praperadilan.
“Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Jika penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu hanya untuk menghormati jalannya proses sidang praperadilan agar bisa berjalan lancar,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada wartawan pada Senin (17/2/2025).
Tanak menambahkan bahwa Hasto, sebagai warga negara yang baik, seharusnya memenuhi panggilan dari penyidik KPK. Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang membenarkan penundaan pemeriksaan hanya karena ada proses praperadilan.
“Idealnya, sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik. Menurut ketentuan hukum, proses praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan, kecuali ada penetapan dari hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan perkara yang dimohonkan ditunda hingga ada putusan,” jelasnya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK akan kembali memanggil Hasto pada pekan ini. Tessa mengungkapkan bahwa panggilan kedua akan dilakukan pada Kamis atau Jumat.
“Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih dalam pekan ini,” kata Tessa.
Tessa juga menyatakan bahwa KPK tidak menerima alasan ketidakhadiran Hasto. Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa diterima.
“Penyidik menilai tidak ada alasan yang tepat dan wajar untuk tidak hadir dalam panggilan sebagai tersangka hari ini,” ungkapnya.
Namun, Tessa belum menjelaskan apakah KPK akan menangkap Hasto jika ia kembali absen. Dia hanya mengatakan bahwa penyidik memanggil Hasto kembali karena ada beberapa dokumen yang masih diperlukan.
“Kita tunggu saja,” kata Tessa saat ditanya apakah ada kemungkinan Hasto akan ditangkap jika kembali absen.
Kasus yang Menjerat Hasto
Kasus yang melibatkan Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, yang akhirnya menetapkan Wahyu Setiawan, seorang komisioner KPU saat itu, dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah, sementara Harun Masiku tetap buron.
Pada akhir 2024, KPK kembali menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. KPK menduga Hasto berusaha menggagalkan proses PAW dengan mendorong KPU agar segera melaksanakan putusan MA agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan dan menyerahkan suap. KPK menduga sebagian dari uang suap tersebut berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto diduga turut merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, bahkan diduga memerintahkan untuk merendam ponsel sebelum diperiksa oleh KPK pada Juni 2024.
KPK juga mencurigai bahwa Hasto meminta saksi memberikan kesaksian palsu dalam penyidikan kasus ini.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














