NARASITODAY.COM – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Diktisaintek, Fauzan.
Berbagai jenis sanksi bisa diterapkan, mulai dari memperlakukan pelaku kekerasan seksual seperti pelaku tindak kriminal hingga pemberian sanksi berat yang memungkinkan mahasiswa tersebut dikeluarkan dari perguruan tinggi.
“Pelaku kekerasan seksual kami anggap setara dengan pelaku tindak kriminal,” kata Fauzan, seperti dikutip dari laman Kemdiktisaintek pada Selasa (18/2/2025). “Selanjutnya, kami akan memanggil orangtua pelaku, memulangkan mereka, dan memastikan mereka tidak dapat melanjutkan kuliah lagi,” tambahnya.
Kemdiktisaintek Pastikan Setiap Kampus Punya Satgas PPKS
Pemerintah serius menangani masalah kekerasan seksual di perguruan tinggi, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Peraturan ini dikeluarkan saat Kemdiktisaintek masih menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Kebudayaan. Kini, peraturan tersebut menjadi pedoman untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Perguruan tinggi diharuskan membentuk satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menargetkan semua perguruan tinggi sudah memiliki satgas PPKS dalam dua tahun setelah penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Hingga 1 September 2023, seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) telah membentuk satgas PPKS. Sementara itu, di perguruan tinggi swasta (PTS), telah terbentuk 1.273 satgas di 147 PTS.
Mendiktisaintek Komitmen Lanjutkan Program Satgas PPKS di Kampus
Menteri Diktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, berkomitmen untuk melanjutkan dan mengawal keberlanjutan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Ia memastikan bahwa setiap kampus harus memiliki satgas PPKS yang mumpuni, dengan tujuan untuk memerangi kekerasan seksual.
“Setiap kampus harus memiliki satgas PPKS yang kompeten. Kemendiktisaintek akan memimpin gerakan ini, dan semua pejabat yang dilantik wajib memiliki sikap anti-korupsi, anti-narkoba, dan anti-kekerasan seksual,” ujar Menteri Satryo.
Sosialisasi Lebih Lanjut untuk Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi
Kemdiktisaintek akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024, dengan fokus pada warga kampus, pimpinan perguruan tinggi, serta mitra perguruan tinggi.
Perubahan Paradigma Kampus dalam Menanggapi Kekerasan Seksual
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengungkapkan bahwa selama ini peristiwa kekerasan seksual di kampus sering dianggap memalukan dan harus disembunyikan. Ia berharap agar paradigma ini berubah, dan kampus yang berhasil mencegah kekerasan seksual seharusnya diakui sebagai kampus yang “keren.”
“Kampus yang keren adalah kampus yang mampu mencegah perundungan, diskriminasi, dan kekerasan seksual,” ujar Andy.
Komnas Perempuan Bangun Center of Peace di Universitas Pattimura
Andy Yentriyani juga menyampaikan bahwa Komnas Perempuan sedang membangun Center of Peace bersama Universitas Pattimura, yang bertujuan untuk menjaga perdamaian berkelanjutan.
Mendiktisaintek Dukung Langkah Komnas Perempuan
Menanggapi hal ini, Menteri Satryo menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah Komnas Perempuan. Ia berharap kolaborasi antara Kemendiktisaintek dan Komnas Perempuan dapat memberikan dampak besar bagi masyarakat, dimulai dari lingkungan perguruan tinggi.
“Kemdiktisaintek akan terus mendukung langkah-langkah Komnas Perempuan, dan kami berharap kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat,” tutup Menteri Satryo.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














