Satpol PP Kota Bogor Gencarkan Razia Miras Ilegal, DPRD Dukung Penegakan Aturan

0
Satpol PP Kota Bogor Gencarkan Razia Miras Ilegal, DPRD Dukung Penegakan Aturan

NARASITODAY.COM – Satpol PP bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melakukan operasi razia terhadap minuman keras (miras) ilegal di sejumlah lokasi. Dalam operasi ini, sebanyak 200 botol miras ilegal berhasil disita dari warung kelontong dan kafe.

“Kami berhasil menyita sekitar 200 botol, yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, pada Minggu (23/2/2025).

Agustian menjelaskan bahwa 200 botol miras yang disita tersebut termasuk dalam golongan B dan C yang dijual di tempat-tempat usaha tanpa izin yang sah. Razia ini dilakukan sebagai langkah untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang bulan Ramadan.

Baca Juga :  Dari Auditor Hingga Kepala UPT, 25 Pejabat Baru Kabupaten Bogor Siap Mengabdi

“Kami melakukan pengecekan terhadap para pelaku usaha, termasuk memeriksa kelengkapan perizinan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai minuman beralkohol. Dari empat lokasi yang kami periksa, kami menyita barang-barang yang tidak memiliki izin,” kata Agustian.

Baca Juga :  Giroud-Lloris Juara US Open Cup: Mereka yang Pernah Menangkan Piala Dunia

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Bogor yang telah mendampingi kami untuk memastikan pengawasan terhadap Perda ini berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Kami juga berharap dapat menjaga situasi kondusif menjelang bulan Ramadan,” tambahnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menjelaskan bahwa miras golongan B dan C hanya diperbolehkan dijual di hotel dengan persyaratan yang berlaku. Pihaknya berencana untuk mengadakan pertemuan dengan pedagang dan pengusaha guna memberikan pemahaman lebih lanjut tentang peraturan peredaran miras.

Baca Juga :  Masyarakat Berdialog Langsung ke Polres Bogor : Mencari Solusi Kepada Pihak Kepolisian!!

“Kami menemukan banyak minuman beralkohol golongan B dan C yang dijual tanpa izin, padahal menurut aturan, penjualannya hanya boleh di hotel dengan persyaratan tertentu,” kata Mohan.

“Kami akan menjadwalkan pertemuan di ruang Komisi I DPRD Kota Bogor untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai aturan tersebut. Kami juga akan mengajak Satpol PP dalam pertemuan tersebut, agar para pedagang memahami aturan yang harus mereka patuhi,” imbuhnya.***