
NARASITODAY.COM – Sejumlah mahasiswa telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar MK mengubah persyaratan calon anggota legislatif agar harus menjadi warga yang sudah tinggal di daerah pemilihan (dapil) tersebut.
Berdasarkan informasi dari situs MK pada Senin (3/3/2025), gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari delapan mahasiswa, yaitu Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.
“Seluruh pemohon merupakan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Mereka mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Berikut adalah isi Pasal 240 ayat (1) huruf c yang digugat:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
- bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mereka meminta agar pasal tersebut diubah menjadi:
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam permohonannya, para pemohon merasa dirugikan oleh keberadaan pasal yang berlaku saat ini. Mereka berpendapat bahwa pasal tersebut memungkinkan anggota legislatif terpilih dalam Pemilu bukan berasal dari dapil dan kurang memahami isu lokal di daerah tersebut.
Dia menegaskan bahwa banyak anggota legislatif terpilih bukanlah orang yang berasal dari daerah itu. Dia menambahkan bahwa pasal ini membuat masyarakat asli daerah harus bersaing dengan pendatang untuk mendapatkan kursi legislatif.
“Anggota Legislatif sebagai representasi rakyat dari suatu daerah seharusnya dipilih berdasarkan domisili untuk memastikan mereka memahami permasalahan dari daerah yang diwakilinya karena pernah tinggal di sana dan merasakan masalah secara langsung,” ujarnya.
Dia kemudian membandingkannya dengan ketentuan pencalonan anggota DPD. Menurutnya, ada ketentuan bahwa calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di dapil yang bersangkutan.
“Ketentuan ini menunjukkan bahwa keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara diatur dengan mengutamakan hubungan calon dengan daerah yang diwakili,” ujarnya.***












