Pemohon Mahasiswa Unand Soroti Frasa ‘Rasa Kebencian’ dalam Pasal 28 UU ITE

0
Ilustrasi Pemohon Mahasiswa Unand Soroti Frasa 'Rasa Kebencian' dalam Pasal 28 UU ITE

NARASITODAY.COM – Sebelas mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) mengajukan gugatan terhadap Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendesak MK untuk menghapus atau merubah pasal tersebut.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (4/3/2025), para pemohon yang terdiri dari Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara, mengajukan permohonan tanpa menggunakan jasa pengacara.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa di Bogor Berujung Ricuh, Polisi Diserang Molotov dan Petasan

Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mereka gugat berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”

Menurut para pemohon, pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka merasa pasal tersebut berpotensi merugikan mereka sebagai mahasiswa yang aktif dalam pengkajian isu hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Matikan Gadget, Peluk Anak! 5 Tips Jitu Bangun Ikatan Emosional Kuat

“Kami, para pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, merasa pasal ini dapat merugikan kami, karena sangat berpotensi membatasi kebebasan berpendapat,” kata Basthotan, salah satu pemohon.

Mereka juga mengkritik ketidakjelasan frasa “rasa kebencian atau permusuhan” dalam pasal tersebut, yang menurut mereka tidak memiliki standar atau ukuran yang jelas. Selain itu, mereka menilai frasa “masyarakat tertentu” dapat menyebabkan penafsiran yang berbeda-beda, yang bisa merugikan orang yang hendak mengkritik suatu komunitas sosial tertentu.

Pemohon juga mengajukan beberapa petitum dalam sidang, antara lain:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan.
  2. Menghapuskan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
  3. Menghapuskan frasa “masyarakat tertentu” dalam pasal tersebut.
  4. Meminta penjelasan lebih lanjut mengenai Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca Juga :  Mahasiswa HMI Demo di Depan Istana Bogor Kecam Serangan AS-Israel ke Iran

Ketua MK, Suhartoyo, memberikan nasihat kepada para pemohon untuk menyempurnakan petitum mereka. Menurutnya, meskipun hambatan terkait frasa “rasa kebencian dan permusuhan” serta “masyarakat tertentu” sudah disebutkan, namun petitum yang diajukan tidak konsisten. Suhartoyo juga meminta agar legal standing para pemohon sebagai mahasiswa dikuatkan.

“Permohonan ini membutuhkan penyempurnaan, terutama dalam hal konsistensi petitum dan penguatan posisi para pemohon sebagai mahasiswa,” ujar Suhartoyo.***