NARASITODAY.COM- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, kecam eksploitasi alam yang terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, hingga mengakibatkan terjadi bencana banjir bandang.
Pada 2 Maret 2025, kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dilanda banjir bandang akibat curah hujan yang tinggi hingga mengakibatkan ribuan jiwa terdampak dan ratusan kartu keluarga di evakuasi. Hal tersebut dipicu lantaran maraknya eksploitasi alam demi kepentingan pariwisata dan perhotelan di kawasan Puncak, Bogor.
“Meski demikian, faktor alam bukanlah satu-satunya penyebab bencana ini. Deforestasi dan alih fungsi lahan di kawasan Puncak telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hutan dan lahan resapan air yang seharusnya menjadi benteng alami terhadap banjir telah berubah menjadi vila, hotel, perumahan dan pengembangan wisata yang berkedok ramah lingkungan,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, wahyudin iwang.
Menurutnya, perubahan alih fungsi tersebut berada banyak pada kawasan perkebunan teh di bawah pengelolaan PTPN VIII, bahkan dalam kurun waktu lima tahun ke belakang ia menduga kurang lebih hampir 45% kerusakan di kawasan Puncak Bogor, sangat drastis dan sangat meningkat.
“Jika di hitung perhari, kerusakan akibat alih fungsi kawasan dapat di perkirakan menjadi 65% atau setara dengan setengah lebih luas kawasan Puncak Bogor, yang telah mengalami kerusakan yang serius,” ujar Iwang.
Kemudian itu, ia mengatakan, akibatnya kemampuan tanah untuk menyerap air hujan berkurang drastis. Properti dan fasilitas pariwisata yang tadak terkendali juga berkontribusi terhadap malapetaka dalam bencana tersebut. Banyak pengembang yang diduga sengaja telah mengabaikan analisis dampak lingkungan demi mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.
“Document Amdal terkesan hanya dijadikan prasyarat bagi para pengembang untuk mendapatkan ijin berusaha semata, sehingga kepatuhan serta ketaatan sebagian banyak pengusaha abai akan kewajiban yang harus mereka jalankan serta taati,” kata dia.
Lebih lanjut, Walhi menilai ada dugaan kesengajaan Pemerintah yang secara sengaja mengeluarkan terus ijin-ijin berusaha di kawasan Puncak, hal tersebut hanya sekedar dilihat dari aspek untuk peningkatan pendapatan daerah, sementara alam digadaikan secara sengaja untuk terus dirusak.
“Padahal perlu diketahui bersama bahwa Puncak Bogor hingga Gunung Mas memiliki status kawasan yang memberikan perlindungan terhadap tanah dan air, sehingga jika intervensi terus meningkat kepada situasi yang mengarah terhadap kerusakan, maka tidak salah, longsor dan banjir yang hingga menyebabkan lautan di Jakarta, semata-mata adalah kerusakan ekologis yang terjadi di kawasan Puncak Bogor,” paparnya.
Ia juga menilai, hal tersebut disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap tata guna lahan dan pembangunan di kawasan Puncak, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berujung terhadap bencana ekologis.
Salah satunya yang kami temukan masih banyak bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sementara upaya konservasi dan upaya pemulihan lingkungan masih sangat minim dilakukan oleh pengembang termasuk pemerintah,” tuntasnya.***














