NARASITODAY.COM – Di tengah kesibukan yang membayangi Kabupaten Bogor, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kelestarian alam dengan melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berdiri ilegal di kawasan hutan.
Senin (17/3/2025), Kemenhut melaksanakan operasi di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dengan memasang plang pengawasan pada 15 vila yang diduga dibangun tanpa izin di kawasan yang sensitif.
Operasi ini bukan hanya menyasar bangunan ilegal, tetapi juga penertiban penggunaan kawasan hutan yang tidak sah, terutama di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Aktivitas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenhut dalam menjaga fungsi ekologis hutan yang semakin terancam.
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menegaskan bahwa penertiban ini adalah bagian dari komitmen Kemenhut untuk menindak tegas pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
“Penertiban yang telah dilakukan untuk ketiga kalinya ini menjadi bukti komitmen Kemenhut dalam menindak pelanggaran penggunaan kawasan hutan. Tujuan utamanya adalah memastikan DAS tetap berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem,” ujar Dwi dengan penuh keyakinan.
DAS Cisadane menjadi fokus utama dalam operasi kali ini, mengingat pentingnya peran kawasan ini sebagai sumber air vital bagi jutaan penduduk di Bogor dan sekitarnya. “Hutan di TN Gunung Halimun Salak memiliki peran ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga ketersediaan air. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami dan turut menjaga kelestariannya,” tambah Dwi, yang mengingatkan akan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan alam.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Kawasan Hutan dari Ditjen Gakkum Kemenhut telah melakukan pemetaan mendalam terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi melanggar ketentuan hukum kehutanan.
“Dalam operasi ini, tim menemukan sejumlah bangunan berupa vila yang berdiri secara ilegal di beberapa titik kawasan hutan, baik di area hutan lindung maupun konservasi,” ungkap Dwi dengan tegas.
Sebagai langkah nyata, tim Satgas memasang plang pengawasan di 15 lokasi vila yang melanggar, di antaranya The Michael Resorts, Villa Lembah Pesona, Villa Alam Syah, Villa Pakis Asri, hingga Pondok Wisata Ciparay Indah. Penertiban kali ini juga mencakup puluhan hektare kawasan hutan yang digunakan secara ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem,” tegas Dwi, meneguhkan komitmen Kemenhut dalam menjaga kelestarian hutan demi masa depan yang lebih baik.
Langkah ini menunjukkan bahwa dalam setiap pohon yang tumbuh di hutan, ada tanggung jawab besar yang harus dijaga. Melalui operasi ini, Kemenhut tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengingatkan pentingnya keberlanjutan ekosistem bagi generasi yang akan datang.***














